
BULELENG – Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penanganan terhadap 38 pengaduan maupun laporan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 7 perkara yang sudah sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah, telah di eksekusi.
“Sebanyak 5 perkara tipikor dalam posisi penuntutan dan 6 perkara dalam posisi pra penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan saat mereliese ‘paparan kinerja penanganan perkara korupsi oleh bidang pidana khusus di Kejari Buleleng, Selasa (9/12/2025).
Selain perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dalam posisi penuntutan, kata Kajari Kurniawan, pada acara yang dilaksanakan serangkaian Hari Anti Korupsi se-Dunia (Harkodia) Tahun 2025 ini juga disampaikan proses hukum dari 10 laporan/pengaduan masyarakat, 7 perkara tipikor dalam penyelidikan dan 3 perkara dalam proses penyidikan.
“Dari 10 laporan/pengaduan masyarakat yang kami terima, 9 diantaranya terpaksa dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara satu laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Kajari Kurniawa didampingi Kasi Pidsus Bambang dan Kasi Intelijen I Dewa Gede Baskara Haryasa menandaskan, penghentian proses penyelidikan juga dilakukan terhadap 7 perkara karena tidak cukup bukti.
“Ada 6 dari 7 perkara tipikor yang dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti terjadinya tindakan pidana. Satu perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan dana desa Bhaktiseraga tahun 2022-2024 masih dalam penyelidikan terbuka,” terangnya.
Sebanyak 3 perkara tipikor dalam proses persidangan dengan agenda pernyataan sikap atas putusan yang dibacakan majelis hakim pada tanggal 5 Desember 2025.
Terkait penghentian proses penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat, Kajari Kurniawan menyatakan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi kepada kejaksaan.
“Salah satu pesan pimpinan dan amanat undang-undang bahwa kami harus bekerja secara profesional dan normatif, sehingga kami bisa memaklumi kenapa banyak perkara yang terkesan difilter. Iya, memang seyogianya, ada filter normatif yang dilaksanakan sesuai SOP penanganan perkara, termasuk KUHAP yang kami pegang teguh dalam menyikapi laporan/pengaduan masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan terhadap laporan/pengaduan masyarakat yang dilakukan berdasarkan SOP ternyata hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
“Penyelidikan sesungguhnya, hakikinya adalah menemukan sebuah peristiwa terjadinya tindak pidana. Kami berusaha seobjektif mungkin, karena kami tidak mungkin meneruskan peristiwa yang bukti-buktinya belum valid, yang beresiko dalam pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Kajari Kurniawan menambahkan, Kejari Buleleng terbuka untuk diskusi hukum, karena Kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku, tetapi juga memulihkan hak-hak negara maupun masyarakat serta memperbaiki tata kelola utamanya pengelolaan dana desa sehingga tidak lagi terjadi lagi dikemudian hari. (kar/jon)








