
BANGLI – Aparat Polsek Kintamani bersama Satreskrim Polres Bangli mengambil tindakan tegas terhadap tiga warga yang nekat merusak kawasan hutan di wilayah Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ketiganya masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), seluruhnya merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H., atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga melakukan perusakan dengan cara melukai batang dan menebang sebanyak 193 pohon menggunakan sabit, kemudian menyiramkan cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon-pohon tersebut mati.
“Tujuan para pelaku adalah untuk membuka lahan baru,” ungkap Kompol Dwi Puja Rimbawa, Rabu (12/11/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji, serta cairan kimia yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Saat ini ketiga pelaku masih kami amankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Dwi Puja Rimbawa menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Siapa pun yang berani merusak hutan, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya.(dus,yan)








