
KLUNGKUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung kembali mendudukan terdakwa I Dewa Gede Putra Bali di kursi ‘pesakitan’, Jumat (24/10/2025).
Terdakwa menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Di depan Majelis Hakim, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang RI, nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta sanksi pembayaran uang pengganti sebesar Rp Rp. 373.768.400.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka arta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak punya cukup arta untuk membayar uang pengganti, makan akan diganti dengan hukuman pidana penjara 1 tajun 6 bulan,” pungkas Kasi Intel Kejari Klungkung, ” Ngurah Gede Jati Kesuma .
Dewa Putra Bali berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan perbuatan menyelewengkan dana APBDes Tusan tahun 2020 hingga 2021.(yan)








