
BULELENG – Penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) terus bergulir dan semakin mengerucut.
Setelah meminta keterangan dari 28 saksi termasuk saksi pelapor, oknum anggota LSM bernisial WP (63), oknum pengacara bernisial NS (56) serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng berinisial IKW (61), penyidik Unit II Satreskrim segera agendakan gelar perkara ‘Bukitsergate’.
“Iya benar, proses penyidikan kasus ini terus bergulir dan penyidik sudah meminta keterangan dari 28 orang saksi, termasuk saksi pelapor,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Yohana didampingi Kanit II Satreskrim Ipda Supriyanto menandaskan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi ini diharapkan dapat mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor bernisial NK pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Setelah minta keterangan dari 28 orang saksi, penyidik segera mengagendakan gelar perkara untuk mengevaluasi, melakukan kajian atas penyidikan sekaligus menentukan langkah berikutnya, termasuk menentukan tersangka dari kasus ini,” terangnya.
Terkait jadwal gelar perkara, Kasi Humas Yohana menyebutkan sedang diajukan oleh penyidik untuk mendapatkan persetujuan dari Kasatreskrim Polres Buleleng. (kar/jon)








