
BULELENG – Seluruh fraksi maupun gabungan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan setuju dan menyepakati pencabutan 5 Perda yang berkaitan dengan Pemerintahan desa serta penetapan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda No : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain menyatakan setuju, melalui pendapat akhir yang disampaikan melalui juru bicara (jubir) masing-masing, fraksi juga menyampaikan usul, saran dan masukan antara lain agar pengisian penjabat OPD yang terbentuk dilakukan sesuai regulasi dan kompetensi.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, maka selanjutnya kedua Ranperda tersebut segera disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi untuk difasilitasi sesuai ketentuan yang ada, sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Wakil Ketua I DPRD Buleleng Nyoman Gde Wandira Adi saat memimpin rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (21/10/2025).
Didampingi Wakil Ketua II I Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana selaku Wakil Ketua III, Wandira Adi menegaskan usul, saran serta masukan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya Ketut Trina Utama, Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya Made Suarsana, Fraksi Partai NasDem melalui jubirnya Made Putri Nareni, Fraksi Partai Gerindra melalui jubirnya Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB melalui jubirnya Kadek Sumardika, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ranperda yang akan ditetapkan.
“Seluruh fraksi juga berharap penggabungan OPD berdampak pada efisiensi anggaran belanja pegawai dan operasional yang dapat dialokasikan untuk pembiayaan infrastuktur,” jelasnya.
Melalui pendapat akhir, seluruh fraksi mendorong Bupati Buleleng segera mengeksekusi Perubahan Perda No. 13 tahun 2016 sesuai regulasi yang ada.
“Seluruh fraksi berharap, pengisian pejabat pada masing-masing OPD dilakukan sesuai regulasi dan kompetensi bidang yang dibutuhkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan efektif,” pungkasnya. (kar/jon)








