
BADUNG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat langkah menuju implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dengan menggandeng empat asosiasi besar di industri asuransi Indonesia. Kolaborasi ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dan asosiasi industri asuransi pada Sabtu (18/10/2025) di Nusa Dua, Bali.
Asosiasi yang terlibat dalam kerja sama strategis ini mencakup Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Penandatanganan NK dilakukan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba bersama pimpinan keempat asosiasi, yakni Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), dan Rudy Kamdani (AASI).
“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Melalui amanat ini, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Ferdinan.
Kerja sama antara LPS dan asosiasi industri asuransi ini meliputi berbagai bidang, mulai dari penyediaan tenaga ahli, program edukasi dan literasi PPP, hingga riset bersama terkait penguatan sektor asuransi nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menyambut beroperasinya Program Penjaminan Polis pada 2028. Saat ini, LPS tengah merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan PPP dan pedoman likuidasi perusahaan asuransi, dengan memperhatikan kondisi serta tantangan industri asuransi yang dinamis.
PPP disebut sebagai salah satu pilar penting perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. Seperti halnya program penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP juga menjadi praktik umum di berbagai negara dan dibiayai oleh premi dari perusahaan asuransi peserta program.
Dengan adanya PPP, masyarakat akan memiliki jaminan perlindungan terhadap polis asuransi jika terjadi pencabutan izin usaha perusahaan asuransi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap kolaborasi antara LPS dan asosiasi industri dapat terus terjalin erat. Dalam waktu dekat, kami akan bersinergi dalam program sosialisasi dan bimbingan teknis terkait kepesertaan PPP,” tambah Ferdinan.
Selain menyiapkan regulasi, LPS juga membuka kemungkinan percepatan pelaksanaan PPP apabila dinamika industri menuntut implementasi lebih dini. Dengan kolaborasi bersama asosiasi, LPS memastikan kesiapan dari sisi teknis, komunikasi, dan kapasitas kelembagaan.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika PPP dijalankan, seluruh pemangku kepentingan sudah siap — baik dari sisi regulasi, industri, maupun pemahaman publik,” tegas Ferdinan. (sur)








