
BANGLI – Sidang perdana kasus pembunuhan di arena tajen dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (30/9/2025). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses sidang berlangsung, aparat dari Polres Bangli disiagakan di Kantor PN Bangli mengamankan jalannya sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratih Kusuma Wardhani didampingi dua hakim anggota, Seftra Bestian dan I Gede Parama Iswara.
JPU I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan nomor PDM-54/BNGLI/09/2025 yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Terungkap dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terhadap korban I Komang Alam Sutawan pada 14 Juni 2025.Peristiwa tragis tersebut terjadi di atas lahan milik Nang Gede Lama yang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam, berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Saat itu Mangku Luwes datang ke arena tajen mencari orang yang bertanggung jawab atas jalannya tajen tersebut. Mangku Luwes yang pernah dipenjara di Nusa Kambangan atas kasus yang sama ini akhirnya cekcok dengan korban Komang Alam Sutawan hingga berujung perkelahian.
Keduanya saling serang menggunakan senjata tajam. Korban Komang Alam mengalami luka serius di bagian perut akibat sabetan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal Pasal 354 ayat 2 jo Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Terdakwa Wayan Luwes , didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Sedangkan pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H, didampingi oleh Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja, S.H., M.H., serta Kabag Ops Polres Bangli AKP Bambang Haryanto, S.H.
Kapolres Bangli menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menjamin setiap proses hukum berjalan dengan tertib.
“Kita ingin memastikan pengamanan berjalan maksimal agar persidangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan,”ujar James I.S. Rajagukguk.(dus,yan)








