
MANGUPURA – Polemik penembokan akses jalan menuju rumah warga di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), ternyata belum sampai ke telinga Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Padahal kasus ini telah bergulir sejak setahun lalu, hingga Komisi I DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi agar pihak GWK membongkar sendiri tembok tersebut dalam jangka waktu seminggu.
Ditemui di Puspem Badung, Kamis (25/9/2025), Bupati Adi Arnawa sedikit terkejut ketika ditanya wartawan soal masalah yang terjadi di GWK? “Kenapa GWK,” ujar bupati bertanya. Ketika dijelaskan bahwa terjadi penembokan akses jalan oleh GWK, bupati asal Pecatu ini mengaku belum mendapat laporan. “Saya akan lihat dulu biar gak salah, saya akan cek, saya belum dapat laporan,” kilahnya.
Pihaknya akan coba melihat, mempelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya. “Karena Kita negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis,” ungkapnya. Bupati kembali menegaskan dirinya belum mendapat laporan, dan akan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
“Saya kebetulan belum dapat laporan, saya belum tahu juga. Kemarin mohon maaf kondisi saya sempat drop, jadi ngak tahu. Tapi setidaknya dari informasi hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah terkait, untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya,” tegasnya.
Dibagian lain beredar surat Pemkab Badung Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 terkait informasi status jalan. Dalam surat tertulis bahwa status jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK, berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor: 1389/0415/HK/2023 tentang penetapan status jalan sebagai jalan kabupaten, merupakan Jalan Kabupaten (K1), dengan ruas nomor (1081) dan nama ruas Sp.3 BKR Bali Cliff- GWK. Dengan perolehan melalui Hibah dari Garuda Wisnu Kencana /PT. Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, dalam surat itu, hanya diserahkan jalan saja, terkait badan jalan masih menjadi tanda tanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba membenarkan terkait surat yang beredar di media sosial bahwa Jalan Lingkar Timur GWK itu, telah dihibahkan dan statusnya menjadi jalan kabupaten. Namun, terkait pemagaran di badan jalan yang dilakukan oleh manajemen GWK, pihaknya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut. Karena masih dilakukan kajian. ”Sedang dikaji oleh Bagian Hukum bersama BPKAD dan Dinas PUPR Badung,” jelas Sekda Surya Suamba secara terpisah. (lit,dha)








