
BULELENG – Polres Buleleng hormati proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Pemkab Buleleng atas Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 70 K/TUN/2025 tanggal 2 Mei 2025. Untuk menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkab Buleleng tanggal 7 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Buleleng memutuskan memending, menunda sementara untuk proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga di Kawasan Batuampar, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
“Karena ada upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan Pemkab Buleleng atas Putusan Kasasi PTUN, maka penyidik memutuskan menunda sementara, memending proses penyelidikan kasus tersebut,” tandas Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP IGN Jaya Widura usai memimpin rapat intern di Mapolres Buleleng, Kamis (25/9/2025).
Kasatreskrim IGN Jaya Widura didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dan Ipda Ketut Fongky Suhendra selaku Kanit III Satreskrim menegaskan, penundaan sementara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara bersama saksi ahli.
“Penundaan sementara proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga yang sudah bersertipikat di kawasan Batuampar, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dilakukan untuk menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Pemkab Buleleng atas putusan PTUN Nomor : 70 K/TUN/2025 yang menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemkab Buleleng terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 47/B/2024/PT.TUN.MTR tertanggal, 24 Oktober 2024,” terangnya.
Proses penyelidikan kasus ‘Batuampargate’ akan dilanjutkan setelah ada putusan PK dari PTUN. (kar/jon)








