
KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (3/9/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Klungkung, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Acara ini dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria, Dandim 1610 Klungkung, Letkol Kav. Sidik Pramono, Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, perwakilan BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, serta para pejabat Kejari dan awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga jenis perkara, narkotika, perjudian, dan pencurian.
Perkara narkotika (13 kasus): sabu-sabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender. Selain itu, tujuh unit handphone pemicu tindak pidana narkoba dihancurkan menggunakan palu.
Perkara perjudian: satu lembar perlak bergambar, tiga buah dadu, satu set kocokan dadu, dan satu tas kain hitam. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Perkara pencurian: dua tas selempang, satu helm, dan satu potong baju, juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, menegaskan, pemusnahan ini bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba dan tindak kejahatan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan pertangung jawaban hukum kepada masyarakat.
“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Suardi.
Kejari Klungkung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika serta kejahatan lainnya. (yan)








