
KLUNGKUNG – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang pria berinisial RF (37) asal Surabaya diamankan saat hendak keluar dari kapal di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, pada Minggu (24/8/2025).
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono bersama Kasat Reskrim AKP Reno Chandra seizin Kapolres AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama I Wayan Cepet (58), seorang PNS asal Nusa Penida. Motor miliknya, Honda Scoopy DK 5738 MX warna cokelat hitam, hilang saat diparkir di depan kos di Jalan Dewi Sartika, Semarapura, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Widiono.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RF, yang diketahui sebagai tetangga kos korban. Tim kemudian melacak pelaku hingga diketahui tengah menyeberang ke Jawa. Berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, polisi akhirnya menangkap pelaku di Pelabuhan Ketapang saat keluar dari kapal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, STNK, kunci motor, dan pakaian pelaku. Dalam pemeriksaan, RF mengakui mencuri motor pada malam hari tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku kini diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (yan)








