
BULELENG – Pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) periode Bulan Mei sampai dengan Agustus 2025, dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Selain BB perkara narkotika yang masih mendominasi, pada pemusnahan BB yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan juga terdapat BB perkara Perlindungan Anak, Perjudian dan Pencurian.
“Hari ini, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana melaksanakan eksekusi, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukuk tetap atau incraht,” tandas Kajari Kurniawan pada pemusnahan BB di Halaman Kantor Kejari Buleleng, Rabu (20/8/2025).
Kajari Kurniawan didampingi Kasi Inteligen I Dewa Gede Baskara Haryasa dan Dr. Benny Kutniawan Fitrianto selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Buleleng memaparkan pada periode Bulan Mei sampai dengan Agustus 2025, Kejari Buleleng melakukan pemusnahan BB dari 62 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama empat bulan, sejak bulan Mei 2025 sampai dengan Agustus 2025, terhitung sebanyak 62 (enam puluh dua) perkara yang didominasi perkara narkotika sebanyak 51 perkara dengan BB antara lain berupa narkotika jenis sabu sebanyak 448,35 gram brutto, residu narkotika jenis sabu sebanyak 80,91 gram bruto, alat pakai narkotika dan handphone,” ungkapnya.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap BB perkara pencurian sebanyak 3 perkara, 4 perkara perlindungan anak dan 4 perkara perjudian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (kar/jon)








