
MANGUPURA – Pemilik usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, akhirnya mencabut gugatannya di PTUN Denpasar. Sebelumnya, mereka melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Badung, setelah pemerintah melakukan pembongkaran tempat usaha mereka. Pencabutan kuasa dan gugatan ini terungkap, saat pertemuan warga pemilik usaha di Bingin, dengan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (11/8/2025).
Pada pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung, warga Bingin didampingi Perbekel Pecatu I Made Karyana, dua anggota DPRD Badung I Made Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu, serta I Made Tomy Martana Putra. Sejumlah poin penting dalam pertemuan tersebut selain pencabutan gugatan, adanya jaminan dari Bupati Adi Arnawa tidak akan investor besar yang akan masuk atau menguasai lokasi.
Perbekel Pecatu I Made Karyana yang dikonfirmasi seusai pertemuan, membenarkan warga Bingin telah mencabut gugatannya di PTUN Denpasar. “Iya sudah (mencabut gugatan) tadi sudah disampaikan ke bapak bupati,”kata Karyana. Pada kesempatan tersebut, warga sempat mempertanyakan soal isu adanya investor yang akan masuk ke pantai Bingin paska pembongkaran.
Menurut Karyana, Bupati Adi Arnawa kembali menegaskan tidak akan ada investor yang akan masuk. Bahkan disampaikan, dalam penyusunan master plan pantai Bingin yang akan dilakukan oleh Dinas PUPR, akan melibatkan masyarakat setempat. “Pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan master plan pantai Bingin. Bupati menyampaikan masyarakat setempat tidak boleh dimarginalkan,”katanya.
Hal lain dimohonkan masyarakat adalah akses jalan ke Pantai Bingin tetap dibuka. Karena wisatawan belakangan mengeluhkan sulitnya akses turun ke pantai. Warga juga memohon bantuan tambahan armada truk, untuk mengangkut sisa-sisa bongkaran bangunan.
Sekedar mengingatkan pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin, berujung gugatan kepada sejumlah pihak. Gugatan didaftarkan pada PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.DPS tertanggal 14 Juli 2025. Ada tujuh pihak tergugat, diantaranya Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kadis PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Bupati Badung, Kepala Dinas PUPR Badung, dan Kepala Satpol PP Badung. (lit,dha)








