
BULELENG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng mulai membuka layanan pemeriksaan/test DNA (Deoxyribonucleic Acid). Selain memenuhi kebutuhan layanan bagi masyarakat, kehadiran teknologi forensik ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan layanan mediko legal dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buleleng dan sekitarnya.
“Penyediaan layanan ini berawal dari kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang hukum dan identifikasi personal,” ungkap Dirut RSUD Buleleng dr. Arya Nugraha saat memperkenalkan layanan pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng, Senin (11/8/2025).
Selain Visum Et Repertum, kata Arya Nugraha, pemeriksaan DNA terbukti krusial dalam pengungkapan berbagai perkara, seperti identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga identifikasi jenazah tanpa identitas.
“Layanan ini sudah bisa diakses secara resmi sejak tahun ini, setelah tahap penjajakan dilakukan sejak tahun sebelumnya. Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran dan RSUD Buleleng melalui layanan mediko-legal berkomitmen memberikan kontribusi dalam hal ini, salah satunya melalui pemeriksaan DNA,” tandasnya.
Ia menegaskan, Test DNA di RSUD Buleleng termasuk kategori layanan pro justitia, yakni layanan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
“Layanan Test DNA ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, layanan ini terbuka untuk siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian melalui DNA dan RSUD Buleleng menjamin proses yang aman dan rahasia,” tandas Arya Nugraha meyakinkan.
Setiap pemeriksaan, lanjut Arya Nugraha dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari aparat hukum dan sebelum dilakukan pengambilan sampel darah, setiap pasien (subjek pemeriksaan) diberikan penjelasan melalui konsultasi langsung atau telekonsultasi dengan dokter forensik.
“Kerahasiaan sangat kami jaga. Yang mengetahui hasil dari pemeriksaan hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan dan aparat hukum terkait. Ini sesuai dengan prinsip dasar layanan medis,” tegasnya.
Prosesnya, sample darah dan hasil pemeriksaan akan dikirim ke laboratorium rekanan dengan waktu tunggu bervariasi, tergantung kompleksitas kasus, mulai dari satu hingga tiga bulan.
Arya Nugraha menambahkan, layanan yang didukung tenaga medis berkompeten, termasuk dokter forensik terlatih, serta dilengkapi dengan SOP, tarif yang transparan, dan sistem inform consent (persetujuan tindakan medis) ini merupakan komitmen mewujudkan RSUD Buleleng sebagai salah satu RS Daerah yang siap menangani layanan Mediko Legal berbasis DNA secara profesional.
“Melalui layanan ini RSUD Buleleng ingin mendorong peningkatan literasi masyarakat terhadap metode ilmiah dalam penegakan hukum. Masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit juga berperan penting dalam penegakan hukum, bukan hanya di bidang pengobatan. DNA kini bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya sulit dijangkau,” pungkasnya. (kar/jon)








