
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran perangkat desa melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang) di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Klungkung Komang Agus Putra Sanjaya dan melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai unsur, seperti Kabid Linmas, Kabid Trantibum, Pejabat Fungsional (PTI, JF Ahli Madya, JF Ahli Muda), CPNS, Patroli Regu IV, serta perangkat desa seperti Perbekel dan Kelian Banjar Dinas.
Sidak menyasar dua lokasi strategis yakni Dusun Negari dan Dusun Tegal Besar. Di Dusun Negari, pemeriksaan dilakukan di dua titik utama yakni Jalan By Pass Negari (Grand Negari) dan Jalan Desa Negari.
Sementara di Dusun Tegal Besar, pemeriksaan dilaksanakan di sepanjang Jalan By Pass Tegal Besar dan Jalan Desa Tegal Besar. Hasil sidak mencatat temuan yang cukup signifikan. Di Dusun Negari ditemukan 27 penduduk pendatang.
Dari jumlah tersebut, 6 orang telah melapor diri ke desa, 19 orang belum melapor, sementara 6 lainnya diketahui tidak memiliki identitas diri (KTP). Sementara itu, 2 dari total pendatang di lokasi ini diketahui sudah ber-KTP Klungkung.
Di lokasi kedua, yakni Dusun Tegal Besar, ditemukan 15 orang pendatang. Dari jumlah itu, 5 orang telah melapor diri, sedangkan 10 orang lainnya belum tercatat atau melapor kepada pihak desa.
Tindakan tegas pun diambil terhadap para pendatang yang tidak memiliki identitas diri. Sebanyak 6 orang yang kedapatan tidak membawa KTP langsung diarahkan untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Mereka terdiri dari 3 orang asal Lombok (2 perempuan, 1 laki-laki), 1 perempuan asal Jember, 1 perempuan asal Medan, dan 1 perempuan asal Banyuwangi.
“Seluruhnya dipulangkan secara mandiri dengan menanggung biaya perjalanan sendiri,” tandas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Dewa Putu Suwarbawa.
Sementara itu, bagi para pendatang yang belum melapor, Satpol PP menyerahkan penanganannya kepada Pemerintah Desa Negari. Mereka akan didata ulang dan dibuatkan surat lapor diri sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan.
Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk non-permanen atau pendatang.
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi memastikan semua warga pendatang memiliki identitas yang sah serta surat keterangan tinggal. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, sidak juga bertujuan untuk memantau jumlah penduduk pendatang yang semakin meningkat, sekaligus mencegah potensi masalah sosial dan kriminalitas yang dapat muncul akibat keberadaan warga tanpa identitas atau tanpa pengawasan dari pemerintah setempat.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga. Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis oleh tim gabungan, dengan tetap menekankan pentingnya kesadaran hukum dan administrasi di tengah masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk menata administrasi kependudukan secara berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya mobilitas penduduk di wilayah Bali, khususnya di daerah-daerah strategis seperti Klungkung. (yan)








