
BULELENG – Penolakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng atas permohonan sertipikat hak atas tanah oleh Made Widi Yoga yang berbuntut gugatan tata usaha negara, Kamis, 3 Juli 2025 disikapi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan melakukan pengecekan objek perkara.
Selain mengecek objek perkara berupa lahan seluas 64 m2 di Jalan Anggrek Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng, pada sidang ditempat yang dihadiri Gede Indria selaku kuasa penggugat juga disepakati jadwal sidang berikutnya.
“Hari ini, kita gelar sidang ditempat pada lokasi bidang tanah yang menjadi objek perkara Nomor 6/G/2025/PTUN.DPS di Jalan Anggrek Singaraja,” tandas Simson Seran selaku Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili Perkara Nomor 6/G/2025/PTUN.DPS pada sidang ditempat yang juga dihadiri I Gede Susana mewakili Kepala Kantor Pertanahan Buleleng selaku tergugat I dan Ketut Widiada selaku kuasa hukum dari tergugat II intervensi.
Selain menyimak keterangan para pihak terkait batas tanah objek perkara yang dipicu terbitnya Surat Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, No : 14163/MP.01.02.51.08/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024 tentang Pemberitahuan penghentian proses penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama Made Widi Yoga, pada sidang ditempat tersebut juga diminta keterangan terkait asal muasal dari adanya jalan, selokan dan pohon yang ada diatas objek perkara.
“Keterangan para pihak dan saksi yang disampaikan pada sidang di tempat hari ini, sudah kami rangkum dan akan diperjelas pada pelaksanaan sidang berikutnya. Termasuk bukti berupa surat yang ditunjukkan oleh tergugat II intervensi, silahkan nanti diajukan pada persidangan yang akan kita gelar tanggal 14 Juli 2025 di Kantor PTUN Denpasar,” tandas Seran diapresiasi Gede Indria selaku kuasa hukum penggugat, I Gede Susana selaku tergugat I dan Ketut Widiada selaku kuasa hukum tergugat II intervensi.
Gede Indria berharap sidang ditempat dapat memberikan gambaran secara objektif terkait lahan yang dimohonkan kliennya untuk disertipikatkan menjadi hak milik.
“Kami tetap memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, Menyatakan Batal atau Tidak Sah surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tidak hanya mencabut surat yang dikeluarkan tapi juga wajib melanjutkan proses permohonan pensertipikatan hak atas tanah atas nama klien kami,” tandasnya.
Sementara I Gede Susana selaku Tergugat I berharap sidang ditempat dapat lebih meyakinkan majelis hakim atas kebenaran secara teknis surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam proses permohonan sertipikat yang diajukan penggugat.
“Sebagai tergugat II intervensi, kami akan memperkuat keterangan saksi dengan surat yang dikeluarkan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, Daerah Bagian Swapradja Buleleng tertanggal 21 November 1957 pada persidangan nanti,” tandas Widiada selaku kuasa hukuk Tergugat II Intervensi. (kar/jon)








