
BULELENG – Bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra se-Bali, seluruh PAC yang dikoordinir Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng, Gede Harja Astawa, Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.00 Wita secara resmi melaporkan Oknum Perbekel Desa Baturiti, Kerambitan, Tabanan I Made Suryana ke Polres Buleleng.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial sesuai dengan Undang-undang Nomor : 19 tahun 2015 tentang Informasi Elektronik dan atau tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud pasal 156 KUHP, Gerindra Buleleng juga mendesak Menteri Desa Republik Indonesia memberikan sangksi pemecatan karena perbuatan yang dilakukan dapat memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hari ini, saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng secara resmi melaporkan atau mengadukan oknum Perbekel Desa Baturiti terkait ujaran yang disampaikan, yang menimbulkan kebencian,” tandas Harja Astawa usai menyampaikan laporan/pengaduan bersama PAC Partai Gerindra se-Kabupaten Buleleng di SPKT Polres Buleleng.
Didampingi kuasa hukumnya, Harja Astawa menegaskan, sebagai korban, seluruh kader Partai Gerindra merasakan kerugian yang ditimbulkan dari ujaran tersebut.
“Disisi lain, ujaran yang disampaikan sangat berpotensi memecah belah anak bangsa, persatuan, kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jujur kami akui, kalau ini dibiarkan, menular kepada yang lain, kami di Buleleng memiliki kader yang juga menjabat kepala desa. Bagaimana akibatnya, jika kepala desa kami itu juga melakukan hal yang sama, tentu kita akan berkutat pada pertikaian antar sesama anak bangsa,” tukasnya.
Oleh karena itu, disamping menyayangkan apa yang telah dilakukan, DPC Partai Gerindra Buleleng bersama DPC Partai Gerindra se-Bali juga tetap melakukan upaya hukum dengan mengadukan perbuatan oknum Perbekel Desa Baturiti kepada aparat kepolisian.
“Karena dampaknya, yang dirugikan adalah kader Gerindra seluruh Bali, bahkan seluruh Indonesia, apalagi kami punya presiden selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Kok beraninya mengabaikan perintah konstitusi itu,” tandasnya.
Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan, Harja yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali menyatakan secara pribadi permintaan maaf bisa diterima, namun secara hukum, ketatanegaraan serta sebagai efek jera, proses hukum tetap harus dilaksanakan.
“Sebagai manusia, maaf itu bisa diterima, tapi proses hukum ini harus tetap dijalankan agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi ditempat lain. Bahkan, kita juga meminta kementerian terkait, kalau memang harus diberhentikan agar menjadi efek jera, ya diberhentikan itu. Karena, pasal-pasal dalam Undang-undang Desa itu kan bisa, sebagai kepala desa semestinya melayani dan mengayomi seluruh kepentingan warga masyarakat di desanya, termasuk jangan lagi menggunakan label atau warna,” tandasnya.
Menyikapi laporan yang tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan tegak lurus dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami tegak lurus,segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (kar/jon)








