
BULELENG – Mediasi yang diupayakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng atas sengketa lahan Sertipikat Hak Milik (SHM) No : 01311/Desa Pangngkuparuk seluas 35.000 M2 atas nama Gusti Nyoman Tambun dan SHM No : 01312/Desa Pangkungparuk seluas 24.100 M2 atas nama Mada Sukadana dengan Perbekel, Kelian Desa Adat serta Warga Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt tidak menuai kata sepakat alias gagal.
Selain mengembalikan 2 SHM yang dititipkan investor (pembeli lahan,red) dan Aparat Desa Pangkungparuk melalui LSM Garda Tipikor, Kantah Buleleng juga mempersilahkan pemilik SHM melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat I Wayan Sudarma, SH & Rekan untuk menempuh jalur hukum.
“Sesuai kewenangan yang ada, Kantah Buleleng hadir menyediakan ruang mediasi untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut dengan menghadirkan pihak terkait,” tandas Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Buleleng I Made Aryasa mewakili Ka. Kantah Buleleng usai memimpin rapat mediasi di Ruang Pertemuan Kantah Buleleng, Selasa (10/6/2025).
Aryasa didampingi I Gede Susana selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menegaskan upaya untuk menyelesaikan secara damai sengketa lahan yang berlokasi pada ‘ruang bebas’ SUTT dengan mengembalikan proses perolahan hak karena dinilai perolehan sebelumnya cacat administrasi, ditolak oleh pemilik SHM No. 01311/Desa Pangkungparuk dan SHM No. 01312/Desa Pangkungparuk.
“Dengan adannya penolakan salah satu pihak dan atas kesepakatan musyawarah, dua bidang SHM yang sempat dititipkan melalui LSM Garda Tipikor, kami kembalikan lagi kepada yang bersangkutan.Pengembalian kedua SHM dilengkapi berita acara dan disaksikan oleh seluruh pihak terkait, sehingga dapat digunakan untuk penyelesaian sengketa lebih lanjut,” tandas Aryasa diapresiasi Sudarma.
Selaku kuasa hukum pemilik SHM, I Wayan Sudarma dari Kantor Advokat I Wayan Sudarma & Rekan mengaku lega karena dengan adanya penyerahan tersebut, maka makin jelas siapa pihak yang memegang SHM milik kliennya yang selama ini masih dalam proses transaksi jual beli.
Wayan Sudarma yang juga menerima salinan berita acara penyerahan SHM No. 01311/Desa Pangkungparuk dan SHM No. 01312/Desa Pangkungparuk dari Kantah Buleleng kepada Gede Budiasa selaku Ketua Garda Tipikor Kabupaten Buleleng menyatakan, berita acara penyerahan kedua SHM akan memperkuat laporan kliennya di Unit II Satreskrim Polres Buleleng terkait dugaan penggelapan SHM.
“Oleh karena jelas siapa yang memegang SHM klien kami sekarang, maka sebagaimana laporan kami di Unit II Satreskrim Polres Buleleng, kami akan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyitaan atas SHM tersebut. Kami juga akan mempertanyakan, ketidakhadiran pihak penyidik dalam pertemuan mediasi ini,” tandasnya.
Sementara selaku kuasa dari Chicilia (investor/pembeli lahan), Gede Budiasa menilai penolakan penyelesaian secara musyawarah dan pengembalian SHM yang dititipkan untuk diproses ulang karena terindikasi cacat prosedur, sebagai dinamika dan tantangan dalam penegakan aturan, tata kelola pertanahan yang diupayakan Garda Tipikor bersama Kantah Buleleng.
Budiasa menandaskan upaya pembatalan SHM karena terindikasi cacat prosedur sebagaimana telah dilakukan pada SHM No. 2426/Desa Bungkulan dan SHM No. 2427/Desa Bungkulan, merupakan kesepakatan bersama Perbekel, Kelian Desa Pangkungparuk setelah menemukan indikasi adanya cacat administrasi pada penerbitan SHM No. 01311/Desa Pangkungparuk dan SHM No. 01312/Desa Pangkungparuk.
“Selain cacat administrasi, bidang tanah yang disertipikatkan tersebut juga berada pada ruang bebas SUTT sesuai HGB No. A226/Desa Pangkuparuk milik PT. PLN. Kami selaku kontrol sosial, memberikan informasi kepada Kantah Buleleng agar ditinjau kembali untuk disempurnakan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tandas Budiasa dibenarkan Sekarini.
Selaku Perbekel Desa Pengkungparuk, Ni Nyoman Sekarini berharap sengketa lahan yang dihadapi warga masyarakatnya dapat diselesaikan secara damai.
“Aji Tambun dan Sukadana ini adalah warga tiyang, maunya damai. Kalau memang proses pensertipikatan tidak sesuai prosedur, dibatalkan atau dinolkan dulu, nanti dimohon kembali sesuai prosedur sehingga memiliki kepastian hukum dan masyarakat di Desa Pangkungparuk tidak gaduh,” pungkasnya. (kar/jon)








