
BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasat Intelkam AKP Nengah Simpen dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika, terima audensi warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
Selain memaparkan proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim yang sedang berjalan, kepada warga yang hadir bersama ketua dan pengurus LSM Gema Nusantara juga ditegaskan sikap tegas Polres Buleleng terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi bermodus mavia tanah pada kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Hari ini kami menerima audensi warga dari Desa Pemuteran, mempertanyakan laporannya di Polres Buleleng,” tandas Kapolres Widwan usai menerima audensi warga Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak di Ruang Command Center Polres Buleleng, Kamis (22/5/2025).
Menyikapi aspirasi yang disampaikan, Kapolres Widwan menegaskan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan Polres Buleleng berkomitmen untuk merespons laporan warga masyarakat secara profesional, prosedural dan proporsional.
“Saat ini masih berproses, sebanyak 26 orang saksi sudah diminta keterangannya oleh penyidik dan tinggal menunggu hasil audit investigasi dari BPKP untuk menentukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini,” tandasnya.
Selain minta warga masyarakat untuk bersabar dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini, Kapolres Widwan juga menegaskan penanganan tetap dilakukan Polres Buleleng.
“Penanganan kasus ini tetap di Polres Buleleng, tidak dilimpahkan ke Polda Bali. Memang sempat kita gelar kasus ini dengan Polda Bali, bukan dilimpahkan,” tegasnya.
Terkait penjelasan sekaligus penegasan Kapolres Buleleng, Komang Pande Susanta mewakili warga menyatakan salut atas penerimaan Kapolres Buleleng sebagai wujud Presisi Polri dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dan mengapresiasi penjelasan yang diberikan sebagai penegasan sikap Polres Buleleng terhadap kasus yang dilaporkan.
“Kedatangan kami, selaku warga masyarakat Pemuteran ke Polres Buleleng adalah karena laporan kasusnya sudah sampaikan beberapa bulan, jadi kami untuk memastikan perkembangan dari penanganan masalah di Bukitser, terutama mengenai dua SPPT atas nama Jro Sumerata yang tidak ada dan dikuasai orang lain,” ungkapnya.
Kedatangan warga juga untuk memastikan pihak yang menangani kasus ini, karena berkembang isu di masyarakat penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Bali.
Pande Susanta didampingi Kadek Muliawan selaku pelapor dan Antonius Sanjaya Kiabeni selaku pendamping menegaskan, dengan adanya penjelasan sekaligus penegasan dari Kapolres Buleleng maka warga masyarakat tidak ragu lagi dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan mavia tanah di Kabupaten Buleleng.
“Sekali lagi, kita datang keseni agar tidak simpang siur, bilang kasus ini di Polda lah, dimanalah. Jadi, kami sangat puas dengan jawaban Bapak Kapolres, bahwasannya beliau tetap tegak lurus menyelesaikan permasalahan yang ada di Bukitser,” tandas Pande Susanta dibenarkan Antonius Sanjaya Kiabeni.
Selaku pendamping, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara ini menambahkan selain minta penegasan dari Kapolres Buleleng, melalui audensi warga juga menyampaikan informasi, keterangan tambahan terkait Bukitsergate. (kar/jon)








