
BULELENG – Pembahasan Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) oleh Pansus II DPRD Buleleng semakin mengerucut.
Selain menyepakati penyesuaian nomenklatur Ranperda terkait perubahan nama dari Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dari pembahasan maraton yang dilakukan, Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng yang diketuai Ketut Dody Tisna Adi juga mendorong jajaran direksi bank milik Pemkab Buleleng untuk memperjelas rencana bisnis (renbis).
“Mengacu UU No. 4 tahun 2023 dan Permendagri No 21 tahun 2024, hari ini kita sepakati penyesuaian judul Ranperda dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkap Dody Tisna Adi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Direksi PT. Bank BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Rabu (14/5/2025).
Selain perubahan nomenklatur sesuai amanat pasal 314 UU No. 4 tahun 2023, kata Dody, pada pembahasan dengan jajaran direksi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) juga disepakati penyiapan rencana bisnis (Renbis) yang harus segera dilakukan dalam pengimplementasian Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
“Karena, saya melihat dengan adanya Perda ini, Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 akan menjadi lebih besar dan mewarnai perekonomian daerah. Dengan kewenangan dan pengembangan usaha yang dimiliki, BPR Bank Buleleng 45 tidak hanya dapat menyerap dan mengelola dana desa,” tandasnya.
Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar di Bali, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) sebagai salah satu dari tiga bank pemerintah daerah di Bali yang baru melakukan penyesuaian nomenklatur memiliki peluang dalam mengelola dana desa serta potensi perekonomian di Kabupaten Buleleng.
Dody Tisna menegaskan, melihat topografi dan demografi Kabupaten Buleleng yang 1/3 Pulau Bali, terdiri dari 128 desa serta jumlah penduduk terbanyak di Bali, paling tidak dalam renbisnya nanti, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dapat menyerap dana desa dan mengelola gaji aparaturnya.
“Paling tidak dalam renbisnya nanti, untuk gaji perangkat desa bisa dikelola disana, ada transaksi disana. Nah sekarang setelah Ranperda ini selesai, kita akan kembalikan apakah Ibu Febby sebagai Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 apakah bisa menyiapkan renbis untuk mengakomodir potensi tersebut,” tandasnya.
Ia menandaskan, dengan adanya Perda ini PT. BPR Bank Buleleng 45 akan dapat mengelala dana desa (DD), bekerjasama dengan BUMD, BUMDEes serta menjadikan seluruh siswa dan mahasiswa sebagai nasabah Bank Buleleng.
“Kami juga mendorong bupati sebagai KPM dan masyarakat untuk mengembangkan Bank Buleleng, karena kalau bukan kita yang membesarkan siapa lagi,” pungkasnya. (kar/jon)








