
GIANYAR – Dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan Polsek Ubud, Polsek Tegallalang, dan Polres Gianyar mengungkap sejumlah kasus pencurian di tiga wilayah yang meresahkan warga.
Kapolres Gianyar AKBP Umar kepada wartawan, Kamis (8/5/2025), membeberkan tindak pidana yang berhasil diungkap mencakup pencurian gong di Banjar Kelingkung, Kecamatan Ubud, dan di Banjar Peninjoan, Sukawati), pencurian sepeda motor di Gang Jepun, Teges Kanginan, Ubud, serta pencurian mobil di Banjar Gentong, Tegallalang).
Pencurian Gong di Banjar Kelingkung
Dalam kasus pencurian gong di Banjar Kelingkung, pelaku I Putu Darma Sentana alias Beruk (26) ditangkap di traffic light, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Ia melakukan aksinya, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 01.55.
Laporan dilayangkan tokoh masyarakat I Ketut Balik setelah mendapat pengaduan dari warga mengenai keberadaan gong yang tercecer di jalan raya depan Balai Banjar Kelingkung.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu gudang penyimpanan alat gamelan mengalami kerusakan, dan beberapa unit gong hilang.
Pelaku tercatat sebagai residivis dalam tiga kasus pencurian. Barang bukti yang diamankan, yaitu gamelan jenis tawe-tawe, kajar, reong, dan instrumen lainnya.
Pencurian Gong di Banjar Peninjoan
Di wilayah Banjar Peninjoan, Kecamatan Sukawati, juga terjadi pencurian serupa dilakukan pria berinisial I Kadek D (32). Dari laporan masyarakat ada 20 unit daun gamelan hilang.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolres.
Pencurian Sepeda Motor di Gang Jepun
Selanjutnya, dalam kasus pencurian sepeda motor di Gang Jepun, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, melibatkan pelaku Mahmud alias Jae (39) asal Probolinggo, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Raya Teges Kanginan.
Aksinya dilakukan, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.55 Wita saat korban Kadek Apong Wiradnyana sedang mengantar paket kepada pelanggan.
Korban memarkir motor dan lupa mencabut kunci kontak sehingga dimanfaatkan oleh pelaku. Jae merupakan residivis kasus narkotika dan barang bukti yang diamankan berupa motor Scoopy serta jaket.
Pencurian Mobil di Banjar Gentong
Terakhir, Polsek Tegallalang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Banjar Gentong. Pelaku berinisial DP (46) ditangkap setelah melakukan pencurian Daihatsu Esspas DK 1438 BR.
Kejadian bermula pada 29 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mendatangi sebuah gudang milik warga negara asing dan melihat mobil Esspas yang terparkir tanpa pengawasan.
Pada 30 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendereknya menggunakan mobil pick-up.
Kapolres menambahkan, untuk kasus pencurian alat gamelan masih dalam tahap pengembangan. Diduga, para pelaku memiliki hubungan dan sempat menyerahkan hasil curian kepada pengepul.
“Keduanya pernah bertemu, dan gamelan hasil curiannya diserahkan kepada pengepul yang sama. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tegas AKBP Umar. (jay)








