
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kebupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan penatakelolaan arsip oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain menekankan tujuan dari pengelolaan arsip dalam pemerintahan dan layanan publik termasuk perencanaan pembangunan, melalui lomba tata kelola arsip melibatkan pemerintahan desa sebagai peserta serta kecamatan dalam kapasitas pendamping, pengawasan dan evaluasi juga ditekankan pentingnya tata kelola arsip ketika terjadi perkara perdata maupun pidana.
“Lomba ini dilaksankan untuk mendorong tertib arsip instansi pemerintah, hingga pemerintahan desa sebagai ujung tombak dari pemerintahan daerah,” ungkap Kepala DAPD Kabupaten Buleleng Made Era Oktarini usai membuka rapat persiapan pembekalan dan penilaian lomba arsip di Kantor DAPD Buleleng, Kamis (8/5/2025).
Era Oktarini didampingi I Gusti Made Suardana selaku Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Penawasan Arsip DAPD Buleleng menandaskan lomba juga diharapkan dapat meningkatkan budaya sadar arsip.
“Kadang, ketika kita butuh baru ingat dengan arsip. Kalau belum perlu, arsip yang merupakan dokumen atau bukti otentik dalam proses hukum kerap diabaikan, untuk itulah dilakukan upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penatakelolaan arsip yang baik,” terangnya.
Lomba juga diharapan dapat meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan dalam pengelolaan arsip dengan baik sesuai dengan kaidah kearsipan.
“Karena masih banyak yang belum tahu bagaimana mengelola arsipnya, ini penting atau tidak. Melalui lomba dan pemberian penghargaan, instansi pemerintahan bisa melaksanakan sistem kearsipan yang lebih baik,” tandas Era dibenarkan Suardana.
Selaku Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip sekaligus penanggungjawab lomba, I Gusti Made Suardana memaparkan lomba penatakelolaan arsip merupakan salah satu program pembinaan dan pengelolaan arsip yang digelar secara rutin sesuai amanat UU RI No 43 tahun 2009.
“Lomba, penilaian terhadap penatakelolaan arsip oleh pemerintahan desa ini merupakan bagian akhir dari pembinaan, pengelolaan dan pengawasan arsip yang kita lakukan bersama pemerintahan kecamatan,” jelasnya.
Penilaian terhadap 9 desa sebagai utusan dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng ini akan dilakukan setelah diberikan pembekalan oleh tim kabupaten bersama tim pendamping dari kecamatan.
“Tujuannya,bagaimana kedepannya arsip yang ada di pemerintahan desa dapat tertata dengan baik sesuai UU No. 43 tahun 2009. Intinya, harus ada kesepahaman antara pimpinan dengan aparatur dibawah sehingga tertib arsip dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (kar/jon)








