
GIANYAR – I Wayan Sumirta yang tinggal di wilayah Beng Kelod, Kabupaten Gianyar, mengalami penutupan akses jalan rumah memakai kawat berduri. Sejak Februari 2025, ia bersama keluarganya keluar-masuk rumah dengan cara merunduk.
Dalam surat yang dikirim ke awka media, I Wayan Sumirta memceritakan awalnya membeli rumah yang saat itu akses keluar-masuk menggunakan jalan setapak di atas tanah sawah milik kerabat I Made Kondra tahun 2002.
Awal 2010, seorang pengembang Pande Bambang mengalihfungsikan sawah tersebut menjadi pemukiman melalui sistem tukar guling. Akses jalan pun bergeser, tapi keluarga Sumirta tetap menggunakannya tanpa ada kejelasan status hingga pengembang tersebut dinyatakan bangkrut.
Berlanjut pada Mei 2024, seorang mandor, Andi diperintahkan oleh pemilik baru tanah, De Gus untuk membersihkan lahan dan memasang pagar di depan rumah keluarga Sumirta.
Saat itu, pagar dipasang sebagian, tanpa menutup total akses rumah. Pada 12 Agustus 2024, keluarga menerima surat dari Kepala Lingkungan Beng Kelod Kauh, yang juga diketahui sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Made Arianta.
Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana penataan tanah, termasuk pemasangan pagar dan perbaikan fisik. Puncaknya, pada 28 Januari 2025, I Made Arianta bersama beberapa pejabat lingkungan mendatangi rumah keluarga Sumirta dan menawarkan opsi pembelian akses dengan membayar 25% dari harga kavling setempat.
Dalam pertemuan yang hanya dihadiri oleh ibu keluarga, permintaan itu disampaikan tanpa adanya kehadiran perwakilan hukum dari pihak keluarga.
Pihak keluarga kemudian melakukan pengecekan ke Kantor BPN Gianyar dan menemukan adanya sertifikat tanah seluas 1,43 are yang secara fisik berada tepat di atas akses jalan yang sudah digunakan warga. Penemuan ini diperkuat dengan bukti citra digital dari aplikasi Bhumi dan Sentuh Tanahku.
Pada 7 Februari 2025, dua orang pekerja datang untuk memasang kawat berduri sebanyak lima lapis tepat di depan pintu rumah keluarga Sumirta, serta tiga lapis di sisi barat rumah.
Sejak saat itu, keluarga harus merunduk dan melewati kawat berduri untuk dapat beraktivitas di luar rumah. Situasi ini tidak hanya menghambat kegiatan sehari-hari, tapi juga menyebabkan luka akibat goresan kawat.
Pihak keluarga menyatakan bahwa hingga kini belum ada mediasi resmi dari pihak terkait dan mereka mengalami tekanan fisik maupun psikis akibat penutupan akses tersebut.
Terpisah, pemilik tanah I Made Arianta saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025) menyampaikan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengurus masalah tersebut, tapi hingga kini tidak upaya yang dilakukan.
“Malah mereka membangun kontrakan dan bahan materiel ditaruh di tanah tiyang,”ujarnya.
Arianta menjelaskan kronologi terjadi ketika ia membeli 4 are kavlingan di kelurahan Abianbase Gianyar pada pengembang Pande Bambang sekitar tahun 2017.
Karena pande bambang bermasalah, lahan itu tidak bisa diproses dan saya diberi lahan pengganti di Beng lokasi saat ini.
“Lahan di Beng luasnya hanya 146 m² dan bentuknya memanjang seperti jalan, ” jelasnya.
Sejak 2020, ia sudah menawarkan pemilik tanah di utara tanah ini yang lahanya tidak ada akses jalan untuk menggunakan tanahnya sebagai akses dengan konvensasi 25 % dari luas tanah ( sesuai hal yang berlaku umum di Gianyar), tapi tidak direspon sampai saat ini.
“Sejak tahun 2020 saya sudah membuka komunikasi dengan pemilik lahan tersebut dibantu lurah dan kaling setempat untuk memediasi, juga menyurati secara resmi tapi juga tidak direspon. Malah Januari 2025 salah satu pemilik membangun kontrakan dengan menaruh material di tanah saya dan menggunakan akses tanpa ijin,” ungkapnya.
Karena hal tersebut pihaknya datangi lagi dan minta untuk mengadakan kesepakatan terlebih dahulu tentang akses, tapi kata Arianta mreka tidak ada respon.
“Agar tanah hak milik saya aman, tidak digunakan tanpa ijin, maka saya lakukan pengamanan dengan pemagaran, ” terangnya.
Setelah pemagaran itu, ia sudah dilaporkan ke Polres Gianyar, Inspektorat dan Dinas Perkim dan sudah menjalani pemeriksaan.
“Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi dan sudah meniatkan dengan baik memulai komunikasi itu dengan pemilik lahan terkait, tapi dari pihak mereka tidak merespon dengan baik dan memilih menempuh proses hukum, ” jelasnya lagi.
“Kalo tiyang mau tempuh proses hukum, harusnya tiyang bisa tuntut mreka penyrobotan karena memkai tanah tiyang untuk naruh material dan pake akses tanpa ijin tapi saya ga mau celakai orang bli. Saya hanya mengamankan tanah saya agar gak disrobot dan digunakan tanpa izin karena mreka makai tanpa izin dan gak merespon penawaran saya untuk kerja sama penggunaan akses,”tandasnya. (jay)








