
BULELENG – Polres Buleleng melalui Timsus Goak Poleng membekuk 4 orang pelaku kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 4 orang pelaku yang dibekuk secara terpisah pada 4 tempat kejadian perkara (TKP), dari operasi yang dilaksanakan dalam kurun waktu Bulan Maret 2025 ini, Timsus Goak Poleng juga menyita 5,24 gram brutto sabu-sabu, handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai dengan total jumlah Rp 796.000,- sebagai barang bukti.
“Sesuai komitmen Polres Buleleng, puputan terhadap kejahatan narkoba, hari ini kita reliese penangkapan 4 pelaku kejahatan narkoba , secara terpisah pada 4 tempat kejadian perkara,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukariawan saat mereliese kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (26/3/2025).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika, mantan Kasatpol Airud Polres Buleleng ini memaparkan, menindaklanjuti informasi masyarakat Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KB (30) beralamat Jalan Setia Budi Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
“Dari penangkapan tersangka di Gang Aditya Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, Timsus Goak Poleng menyita 2 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,29 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan Rp 250 ribu sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap KB, Timsus Goak Poleng melakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial DT (34) beralamat Banjar Dinas Pura Desa Depehe Kecamatan Kubutambahan.
Dari penangkapan DT di pinggir jalan Banjar Dinas Sema Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, kata Sukariawan Timsus Goak Poleng berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram brutto dan 1 buah handphone sebagai berang bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan DT sebagai tersangka dan telah dilakukan tindakan penahanan serangkaian proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Timsus Goak Poleng juga menangkap pelaku berinisial GK (36) beralamat Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
“Dari pelaku yang ditangkap pada sebuah rumah di Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan, berhasil disita 10 paket sabu-sabu dengan berat total 2,12 gram brutto, 2 buah handphone dan uang tunai Rp 546 ribu sebagai barang bukti. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandasnya.
Sementara dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, lanjut Sukariawan, Timsus Goak Poleng telah menangkap pelakun berinisial KS (26) beralamat Banjar Dinas Dalem Desa Kerobokan Kecamatan Sawan.
“Dari penangkapan tersangka di depan Toko Widi Ayu, Jalan WR Supratman Kelurahan Penarukan berhasil disita 8 paket sabu-sabu dengan berat total 2,35 gram brutto, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berinisial KB, GK dan KS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tiga tersangka masuk katagori pengedar, sementara satu tersangka lainnya dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika,” pungkasnya. (kar/jon)








