
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab Klungkung dan warga Desa Pikat mengenai persetujuan pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi ke TPA Sente.
Keempat warga yang diangkat sebagai pengawas TPA Sente adalah I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana, dan I Komang Alit Dwi Saputra.
Mereka bertemu langsung dengan Bupati Klungkung, I Made Satria, pada Senin (24/3), didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana, dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, serta Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya.
Kepala Dinas LHP, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa pengangkatan ini sebagai bagian dari kesepakatan yang melibatkan warga Dusun Sente dalam mengawasi pembuangan sampah residu.
“Sesuai kesepakatan, ada pengawasan TPA Sente, ada 4 orang yang diminta oleh warga,” ujarnya.
Keempat pengawas ini akan bertugas setiap hari untuk melakukan pengawasan, terutama pada jadwal pembuangan residu yang berlangsung setiap hari Rabu dan Sabtu. Pengangkatan mereka dilakukan dengan status outsourcing melalui anggaran di Dinas LHP Klungkung.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menangani permasalahan sampah di Klungkung. Ia berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat, permasalahan terkait sampah akan dapat teratasi pada 2025, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Mari kita edukasi warga tentang program pemerintah ini, agar bisa berjalan lancar dan sesuai harapan,” ujar Bupati Satria.
Bupati juga menekankan agar keempat pengawas dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kepercayaan yang diberikan kepada mereka untuk mewakili masyarakat adalah tugas yang besar. Jangan kecewakan warga, lakukanlah tugas ini dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/3), Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan bendesa adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat. Dalam pertemuan tersebut, warga menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Gema Santi ke TPA Sente.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Desa Adat se-Desa Pikat. Beberapa poin penting dari kesepakatan tersebut antara lain adalah percepatan pengadaan alat teknologi thermal untuk pengolahan sampah residu yang direncanakan pada Juli 2025.
Penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026. Pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan diperbolehkan setiap hari Rabu dan hari Sabtu. Memastikan sampah residu yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente memang benar sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.
Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak 4 orang. Selain itu, masyarakat juga berhak menuntut penutupan TPA jika sampah yang dibuang bukan residu dari TOSS sesuai dengan kesepakatan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente. (yaan)








