
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan I Wayan Bulat Cs, mengatasnamakan warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau.
Dalam sidang yang digelar, Senin (17/3/2025), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan yang diajukan I Wayan Bulat Cs tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.
Pada perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN Dps itu, gugatan I Wayan Bulat Cs mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran dinyatakan tidak memenuhi syarat, baik secara formil maupun materiil.
Hakim juga menyatakan penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp484.000.
Kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya menyambut baik putusan hakim. Sejak awal pihaknya optimis gugatan class action akan ditolak oleh pengadilan.
“Gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif,”ujar Agus Samijaya.
Fakta menunjukkan bahwa seluruh tanah yang diperoleh oleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah karena diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Bahkan, klaim sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau yang disampaikan oleh I Wayan Bulat Cs melalui berbagai media massa maupun ke instansi seperti DPRD Provinsi Bali telah diklarifikasi secara tegas oleh para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran. Di antaranya, I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben.
“Mereka menegaskan bahwa tidak benar adanya sengketa tanah antara kedua pihak dan menolak segala informasi yang disebarkan oleh kelompok penggugat,”tegasnya.
Klarifikasi para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran menegaskan gugatan class action I Wayan Bulat Cs tidak mencerminkan kepentingan masyarakat asli.
Setelah dilakukan penelaahan, ternyata anggota kelompok tersebut banyak yang bukan warga Desa Adat Jimbaran. Apabila benar ada permasalahan, seharusnya penyelesaiannya dibahas dalam forum perundang-undangan dan diselesaikan melalui lembaga desa adat yang memiliki awig-awig serta mandat yang jelas. (dum)








