
DENPASAR – Wanita asal Malaysia berinisial AAN (26) menyelundupkan sabu-sabu dengan disembunyikan di alat kelamin untuk mengelabui petugas keamanan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Namun, upayanya itu digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.00 WITA.
Pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini dibeberkan Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Sinar Subawa kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Kombes Sinar Subawa mengungkapkan, AAN memasukkan sabu seberat 11,84 gram ke kondom kemudian disembunyikan pada alat kelaminnya.
“Dia datang seorang diri ke Bali bermaksud untuk liburan dan janjian bertemu pacar dan teman-temannya dari Malaysia,”ujar Sinar Subawa.
Petugas mencurigai tersangka saat melewati mesin pemeriksaan X-Ray di Bandara Ngurah Rai. Ia pun diperiksa intensif dan kedapatan membawa narkotika.
“AAN mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial Aran alias Boy yang masih DPO,”tegas mantan Kapolres Tabanan ini.
Selain wanita asal Malaysia, BNNP Bali selama periode Januari – Februari 2025 juga mengungkap sejumlah jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Januari 2025. Tim Berantas menangkap tiga tersangka berinisial WR (45), SP (51), dan PHS (37) di beberapa lokasi di Denpasar.
“Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika,” bebernya.
Petugas mengamankan total 1.504,35 gram sabu dan 1 butir ekstasi. Barang bukti terbesar ditemukan di kediaman tersangka SP di Monang Maning, yang menyimpan 1.447,57 gram SS dalam kemasan teh China merk Qing Shan yang dikubur di halaman rumahnya.
Berselang sehari, petugas menangkap tersangka GM di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Abianbase, Mengwi, Badung, saat mengambil paket sabu seberat 55,57 gram yang disimpan dengan metode “tempelan” di belakang tiang listrik.
Selain lokal, BNNP Bali juga menangkap warga Inggris berinisial TP di depan Villa Seven Seas, Kerobokan, Kuta Utara. TP diduga menerima paket berisi 1.055,44 gram MDMA (ekstasi berbentuk padatan) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pada 26 Januari 2025, apparat menangkap seorang warga negara Rusia berinisial AZ di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
AZ kedapatan membawa 179,52 gram Delta-9 THC yang diselundupkan dalam kemasan krim Nivea.
Pada 31 Januari 2025, pihaknya menangkap MI, warga negara Ukraina, di Saren Guesthouse, Kerobokan, Kuta Utara. MI menerima paket berisi 1.398,98 gram Delta-9 THC, yang disembunyikan dalam alat semprot cat (airless sprayer).
Pada 4 Februari, BNNP Bali juga menangkap tiga tersangka, AH, NK, dan MH, di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Mereka kedapatan membawa 1.736,38 gram ganja yang dipasok dari Jember.
Total barang bukti dari para tersangka, yaitu 1.571,76 gram sabu, MDMA seberat 1.055,4 gram, 1.736,38 gram ganja dan Delta-9 THC : 1.632,76 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di halaman Kantor BNNP Bali. “Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba,”tegasnya. (dum)








