
BULELENG – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja yang mewilayahi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem menolak 40 permohonan paspor.
Selain belum terpenuhinya persyaratan administrasi keimigrasian, penolakan juga dilakukan sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penolakan terhadap 40 permohonan paspor tersebut, kami lakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, TPPO, dimana negara hadir untuk memberi perlindungan kepada warga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan pada acara refleksi akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Selain penolakan permohonan paspor, kata Hendra, upaya preemtif untuk melindungi masyarakat dari TPPO juga dilakukan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng dan Desa Pergung di Kabupaten Jembrana.
“Untuk tahun 2025 ini kami instruksikan, tugaskan kepada seluruh staf jajaran Kanim Kelas II TPI Singaraja sebagai konselor, pendamping imigrasi di desa masing-masing. Dengan harapan, masyarakat lebih dekat dan lebih mudah mendapatkan informasi, konsultasi terkait keimigrasian, sehingga dapat terhindar dari kejahatan TPPO,” terangnya.
Ia menambahkan, paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2024 sebanyak 17.214 paspor, terdiri dari 10.546 paspor biasa dan 6.668 paspor elektronik.
Hendra menegaskan, demi kemudahan dan percepatan layanan keimigrasian, Kanim Kelas II TPI Singaraja telah mengembangkan layanan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Layanan keimigraian juga kita lakukan melalui akses layanan MPP Jembrana, MPP Buleleng dan MPP Karangasem,” ungkapnya.
Melalui perluasan akses, layanan keimigrasian bagi WNA pada tahun 2024 mencapai 7.633 dokumen, terdiri dari 3.954 permohonan Visa On Arrival, 2.946 Ijin Tinggal Kunjungan (ITK), 653 Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sebanyak 80 Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
“Selain layanan keimigrasian, pengawasan terhadap aktifitas orang asing juga kami lakukan melalui operasi Timpora dan layanan pengaduan masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan pengawasan, kata Hendra, perlintasan orang asing melalui Pelabuhan Celukan Bawang dan Padang Bai tercatat sebanyak 6.031 kedatangan dan 4.290 keberangkatan.
“Kedatangan terbanyak dari Inggris, disusul Amerika Serikat, Filipina, dan negara lainya. Sementara untuk penegakan hukum keimigrasian, tercatat 104 tindakan administratif, termasuk 50 pengenaan biaya beban, 24 pendetensian dan sebanyak 30 tindakan pendeportasian,” urainya.
Berkat kerja keras dan komitmen seluruh jajaran, Kanim Kelas II TPI Singaraja meraih penghargaan antara lain berhasil mengamankan buronan interpol asal Tiongkok, Predikat Pelayanan Publik berbasis HAM dan 4 penghargaan bidang kehumasan pada Anugrah Humas Imigrasi Indonesia 2024.
“Meski banyak prestasi yang diraih, seluruh jajaran Kanim Kelas II TPI Singaraja berkomitmen meningkatkan layanan guna mewujudkan Predikat WBBM dan kenaikan kelas menjadi Kanim Kelas I Singaraja,” pungkasnya. (kar/jon)








