
Evolusi teknologi yang hadir dalam berbagai wujud merupakan sebuah keniscayaan. Penetrasi internet mendorong lahirnya perangkat digital dan platform media sosial yang kini menjadi magnet kemelekatan manusia modern. Kemelekatan itu tidak sebatas dalam bentuk fungsional juga hubungan eksistensi diri.
Bahkan eksistensial manusia sangat ditentukan oleh tekstur teknologi (Ihde,1990, dalam Narwaya,2025). Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena baru dalam komunikasi digital yaitu budaya viral. Konten yang viral, penyebarannya cepat melalui jaringan digital dianggap menjadi keberhasilan oleh banyak kreator karena mampu mendongkrak popularitas, pengaruh bahkan pendapatan ekonomi. Dalam prakteknya fenomena viralitas sering kali terjadi gesekan antara keinginan mendapatkan ketenaran dan keuntungan ekonomi dengan batasan moral dan hukum. Bahkan tidak sedikit konten yang viral melewati kedua batas tersebut.
Dalam beberapa kasus konten sensual mengeksploitasi tubuh terutama bagian tubuh tertentu sebagai objek utama untuk menarik perhatian publik, eksploitasi kesedihan tanpa rasa empati, menggunakan simbol-simbol agama untuk lelucon, pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab (berita bohong), ujaran kebencian.
Viralitas tidak lahir secara alamiah, ia dibentuk oleh kombinasi budaya berbagi di ruang digital yang mendorong pengguna terus menyebarkan konten, emosi publik, kebutuhan manusia untuk memperoleh pengakuan sosial serta ekosistem bisnis digital ikut menjadikan viralitas sebagai komoditas. Ironisnya konten yang secara etis dipersoalkan justru sering dipertahankan karena mampu menghasilkan trafik dan keuntungan.
“Mengapa konten berisi hujatan, ujaran kebencian dan provokasi emosional seolah terus diberikan ruang di platform digital?” Jawabannya terletak pada logika keuntungan ekonomi (Narwaya, 2025). Ahmad Arif dalam tulisannya di harian Kompas edisi 9-10 Mei 2026 menuliskan platform digital hidup dari perhatian manusia. Semakin lama orang bertahan dalam jejaring sosial, semakin tinggi keuntungan iklan yang diperoleh perusahaan teknologi.
Hal itu menunjukan bahwa algoritma memiliki kuasa hegemonik untuk menentukan konten yang terus diproduksi, disebarkan, dan dikonsumsi publik.
Fenomena ini berdampak luas karena tidak hanya mendegradasi nilai sosial, norma kesopanan, menciptakan kebingungan etis juga berpotensi melanggar hukum serta memicu polemik nilai.
Dalam budaya digital modern, polemik nilai lahir karena benturan antara kebebasan berekspresi, kepentingan ekonomi digital, norma sosial dan standar moral yang hidup di masyarakat. Ketiadaan standar nilai yang sama di masyarakat digital mengenai moral, budaya, agama, politik hingga kepantasan sosial mengakibatkan ruang publik digital menjadi arena pertarungan nilai.
Karena etika bermedia soial di era algoritma tidak lagi soal isi melainkan condong pada konten ramai, menjaga ruang digital agar tidak riuh oleh polemik, tidak cukup hanya dengan meminta bijak bermedia sosial serta penguatan literasi digital.
Kesadaran kolektif perlu dibangun agar setiap orang mampu menjadi dirinya sendiri secara autentik dan bertanggungjawab, baik di dunia nyata maupun di ruang maya, melalui identitas yang jujur dan menghormati ruang sosial orang lain. Media sosial bekerja dengan logika kecepatan, maka penting membudayakan jeda digital sebagai kendali diri, memberi jarak antara stimulus dengan respon untuk menjauhkan metafora “Jarimu Adalah Harimau mu”
Pada akhirnya ruang digital akan menjadi tenang jika penghuninya memiliki kedewasaan untuk berhenti sejenak, berpikir dan tetap menjadi manusia utuh saat memegang layar. (*)








