
GIANYAR– Pria berinisial IKY alias Basir berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Payangan, Minggu (10/5/2026) di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan. Basir diduga sebagai pelaku pembakaran Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar. Peristiwa itu dilakukan Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.40 Wita.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai tempat bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan.(dar,yan)








