
KLUNGKUNG – Fraksi PDIP di DPRD Klungkung memberikan catatan kritis terhadap penetapan dua Ranperda menjadi Perda tentang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketetraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda dan Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam Sidang Paripurna yang berlangsung, Kamis (7/5/2026).
Juru bicara Fraksi PDIP, Komang Sutama menyampaikan, Perda ini tidak hanya menjadi instrumen normatif tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif di lapanngan dengan pengawasan yang ketat, tegas berkeadilan dengan kordinasi antar perangkat daerah yang baik, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar tujuan peraturan Daerah dalam mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta lingkungan pemukiman yang layak dapat tercapai secara optimal,” tandas Komang Sutama.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan peraturan daerah ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekedar dokumen hukum yang berhenti diatas kertas.
“Jadikanlah perda ini menjadi Ihtiar bersama untuk menghadirkan negara ditengah rakyat, karena bagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung Perda yang baik bukan hanya bertulis rapi diatas kertas, tetapi harus hidup dalam pelaksanaan dan rasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” demikian Sutama. (yaan)








