
KLUNGKUNG – Pria berinisial IPT (45) harus mendekam di balik jeruji besi, ruang tahanan Polsek Nusa Penida. Pasalnya, pria asal Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida ini diduga pelaku pencurian perhiasan emas milik korban Ni Wayan Suarti (76), warga Banjar Sental Kawan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jalak Nusa Senin (27/4/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan cukup lama. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda Anak Agung Gede Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan korban Ni Wayan Suarti (76), warga Banjar Sental Kawan, yang kehilangan sejumlah perhiasan emas pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Emas yang hilang berupa satu kalung seberat 10 gram, satu gelang 10 gram, dan sepasang anting-anting seberat 3 gram dengan total kerugian sekitar Rp 44,4 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IPT. (45). Tim Jalak Nusa segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual di wilayah Jalan Diponegoro, Denpasar.
Saat ini pelaku atas nama I.P.T. als. L kini telah resmi ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida. Penahanan dilakukan setelah pelaku diduga kuat melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusa Penida,” tandas Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya,SH.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. (yan)








