
GIANYAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Sebanyak 9 orang anak yang usianya berkisar 13-17 tahun dipekerjakan di salah satu café di bilangan By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Gianyar sebagai pemandu lagu. Mereka juga harus menemani pengunjung café, menyajikan minuman, hingga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah kafe. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial IWB (52) dan seorang perempuan berinisial NWAN (47). Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mempekerjakan para korban tanpa verifikasi identitas yang memadai.
Menurut hasil penyelidikan, para korban menerima upah berdasarkan penjualan minuman, dengan sistem pembayaran per botol. Minuman yang dijual antara lain anggur merah dan bir, dengan tarif sekitar Rp 25 ribu per botol. Dalam satu bulan, para korban dapat memperoleh penghasilan rata-rata hingga Rp 3 juta.
Praktek ini diperkirakn sudah berlangsung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
“Modus operandi para tersangka adalah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan mendorong mereka untuk menjual minuman kepada pengunjung. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit DVR CCTV, buku absensi, buku catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi serupa,” pungkas AKBP Chandra C. Kesuma.(dar,yan)








