
KLUNGKUNG – Warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (27/4/2026). Pria berinisial RH Saputra tersebut diketahui merupakan buronan dari Polda Jawa Timur dalam kasus pencurian.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap keberadaan seorang pendatang yang dinilai asing di lingkungan desa. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dusun Ambengan I Nengah Suriata dan diteruskan kepada Bhabinkamtibmas setempat. Mengingat lokasi keberadaan DPO tersebut berada di wilayah Dusun Meranggen, Bhabinkamtibmas lalu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Meranggen Ketut Evariani.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Dusun bersama Bhabinkamtibmas Desa Tangkas, Aipda I Putu Agung Bagus Santika, melakukan pengecekan ke sebuah usaha mebel tempat pria tersebut bekerja. Kebetulan, Bhabinkamtibmas telah mengantongi informasi terkait adanya pelarian DPO yang diduga berada di wilayah Klungkung.
Selanjutnya, Aipda Agung Bagus Santika berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Klungkung untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa pria tersebut benar merupakan DPO kasus pencurian.
Diketahui, RH Saputra baru berada di Desa Tangkas selama sekitar tiga hari dan bekerja di usaha mebel tersebut sebelum akhirnya diamankan warga bersama aparat.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa, menambahkan bahwa RH Saputra telah diserahkan kepada aparat kepolisian Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (yan)








