
KLUNGKUNG – Rencana restorasi bangunan bersejarah Pemedal Agung yang dijadwalkan tahun 2026 terancam gagal direalisasikan. Penyebab utamanya adalah belum jelasnya status aset kawasan Kerta Gosa yang hingga kini masih menjadi polemik.
Ketidakpastian hukum atas kepemilikan kawasan tersebut kembali menghambat program strategis Pemkab Klungkung dalam upaya pelestarian cagar budaya. Padahal, restorasi Pemedal Agung telah masuk dalam agenda prioritas daerah tahun ini.
Jika kondisi ini terus berlarut, kekhawatiran akan semakin tergerusnya warisan budaya tak terhindarkan. Apalagi, bangunan yang merupakan bekas gapura Kerajaan Klungkung itu kini dalam kondisi memprihatinkan.
Sejumlah bagian bangunan terlihat retak, bahkan ada struktur yang mulai terlepas. Faktor usia bangunan yang sudah tua, ditambah pengaruh alam, disebut menjadi penyebab utama menurunnya kualitas fisik Pemedal Agung.
Pemerintah daerah sejatinya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar dalam APBD 2026 untuk mendukung penataan kawasan Kerta Gosa, dengan fokus utama pada restorasi Pemedal Agung. Namun, tanpa kejelasan status aset, pelaksanaan program tersebut tidak berani dipaksakan.
Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Wayan Suteja, mengakui adanya kekhawatiran rencana restorasi tidak bisa berjalan tahun ini. Ia menyebut waktu yang tersisa semakin sempit, sementara persoalan aset belum menemukan titik terang.
“Ada kekhawatiran rencana restorasi tidak jalan tahun ini. Kalau aset belum jelas, kami tidak berani memaksakan, apalagi anggarannya cukup besar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, pelaksanaan restorasi juga membutuhkan waktu panjang karena harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjaga keaslian bangunan. Proses tersebut rencananya akan melibatkan tenaga ahli konservasi, arkeolog, serta budayawan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi. Dinas Kebudayaan telah menyusun telaah staf yang disampaikan kepada bupati, serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan perangkat daerah terkait pengelolaan aset.
“Petunjuk dari Inspektorat, status aset harus jelas terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami juga sudah melaporkan ke pimpinan dan bisa dipahami,” jelasnya.
Selain itu, koordinasi intens juga dilakukan dengan Balai Pelestarian Kebudayaan, baik terkait aspek teknis maupun peluang dukungan anggaran. Bahkan, jika restorasi tidak dapat dilaksanakan tahun ini maupun pada 2027, pihak balai disebut siap membantu, dengan catatan status aset telah diselesaikan.
“Yang penting status aset sudah jelas, nanti bisa dibantu dari pihak balai,” tegas Suteja.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung dihadapkan pada posisi dilematis. Di satu sisi, jika tidak melakukan penataan, pemerintah bisa dianggap abai terhadap pelestarian warisan budaya. Namun di sisi lain, keterbatasan kewenangan akibat belum jelasnya status aset menjadi penghambat utama.
Terlebih, kawasan Kerta Gosa selama ini merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah daratan Klungkung yang dikelola pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata.
“Pemkab jelas dilema. Jika tidak diperbaiki dibilang tidak peduli, tapi jika diperbaiki terkendala aset. Mudah-mudahan persoalan ini segera menemukan solusi,” pungkas Suteja. (yan)








