
BULELENG – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Buleleng bekuk 11 orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu (SS).
Selain memaparkan penangkapan 11 orang pelaku pada 8 tempat kejadian perkara (TKP) terpisah, melalui pers rilis yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ruzi Gusman juga digeber jumlah total sabu-sabu seberat 1.044,58 gram brutto yang disita dari operasi pada 8 TKP.
Termasuk pengungkapan jaringan Buleleng-Sumatera di wilayah Desa Dencarik Kecamatan Banjar dengan jumlah barang bukti 1.020 gram brutto atau 1 kg netto sabu-sabu sebagai barang bukti.
“Hari ini, kita merilis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba dalam dua periode, hingga 30 Maret 2026,” tandas Kapolres Ruzi Gusman pada pers reliese di Ruang Ananta Wijaya Polres Buleleng, Senin (6/4/2026).
Didampingi Wakapolres Kompol Dr. Putu Sunarcaya, Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Kapolres Ruzi Gusman menegaskan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jaringan Sumatera dengan BB terbanyak 1.020 gram brutto di wilayah Desa Dencarik dan yang lainnya ini merupakan wujud komitmen Polres Buleleng dalam perang terhadap narkoba.
“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.020 gram brutto, terbanyak di Polres Buleleng ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng sangat mengkhawatirkan dan harus disikapi bersama oleh semua pihak, sehingga Buleleng bisa bersinar, bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dari pengungkapan paket 1.020 gram brutto sabu-sabu dari Sumatera ini juga sudah dimitigasi jaringan peredaran narkoba di Buleleng.
Kapolres Ruzi Gusman memaparkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis SS yang jika dinominalkan mencapai Rp2,5 Miliar ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa tersangka yang sudah diproses dalam perkara narkotika sebelumnya, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial KM (3) asal Desa Sidetapa dan DL (36) asal Desa Temukus Kecamatan Banjar, pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekita pukul 16.40 Wita saat mengambil paket pada sebuah kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Dencarik-Singaraja,” jelasnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil disita 1 buah plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.020 gram brutto atau 1 kg netto.
Dari hasil introgasi, lanjut Kapolres Ruzi, kedua pelaku mengakui kepemilikan paket yang dikirim dari Pelembang- Sumetera Selatan dan membenarkan isinya adalah kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari seseorang yang tak dikenal asal Palembang.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku diamankan ke Mapolres Buleleng dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain melakukan pengembangan lintas provinsi, tim opsnal Satresnarkoba juga telah memetakan jaringan peredaran narkoba oleh kedua tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka KM dan DL yang selama ini menjadi target operasi(TO) dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3,” terangnya.
Sementara dari operasi yang dilakkan pada periode Februari sampai dengan 29 Maret 2026, lanjut Kapolres Ruzi, Satresnarkoba mengungkap 7 kasus dengan 9 orang tersangka dan barang bukti berupa 24,58 gram brutto sabu-sabu.
“Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, berlokasi di parkiran Indomaret Desa Pacung Kecamatan Tejakula, berhasil ditangkap tersangka ER (29) asal Desa Les Kecamatan Tejakula, NH (26) asal Desa Tamblang Kubutambahan dan OG (37) asal Desa Les Tejakula, berikut barang bukti 0,42 gram brutt,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ER, NH dan OG dijerat pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, lanjut Kapolres Ruzi, ditangkap tersangka berinisial DA (28) asal Desa Kedis Kecamatan Busungbiu pada sebuah rumah di Banjar Dinas Kangin Desa Kedis Kecamatan Busungbiu dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,34 gram brutto.
“Atas perbuatannya tersangka DA dijerat pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” urainya.
Berikutnya, Jumat, 6 Maret 2026 di tepi jalan Ahmad Yani Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng, ditangkap tersangka JR (37) asal Desa Sukasari Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan barang bukti sabu seberat 7,74 gram brutto.
Atas perbuarannya, tersangka JR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pada hari Senin, 9 Maret 2026, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MA (27) asal Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, NTB dengan barang bukti 0,32 gram brutto sabu-sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pada hari Minggu, 22 Maret 2026, lanjut Kapolres Ruzi, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DG (27) pada sebuah rumah di Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,18 gram brutto.
“Atas perbuatanya, DG dijerat pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dalam Bab II pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” urainya.
Berikutnya, Rabu, 25 Maret 2026 ditepi jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng, tim opsnal menangkap tersangka DU (43) beralamat Jalan Parikesit No. 7 Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng dengan berang bukti 13,31 gram brutto sabu-sabu.
“Tersangka DU dijerat pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pada operasi terakhir periode Februari sampai dengan 29 Maret 2026, lanjut Kapolres Ruzi, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka MS (38) beralamat Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
“Pada penangkapan terhadap MS, hari, Sabtu, 28 Maret 2026 di sebuah gang di Jalan Arjuna, Banjar Dinas Bunut Panggang Desa Kaliasem, berhasil disita paket sabu seberat 0,07 gram brutto sabu-sabu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat pasal pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Terhadap seluruh tersangka telah dilakukan tindakan penahanan serangkaian proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kar/jon)








