
KLUNGKUNG – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung berupaya menunjukkan perannya sebagai agen literasi kekayaan intelektual di daerah. Hingga awal 2026, lembaga ini telah memfasilitasi pengajuan 36 hak kekayaan intelektual (HAKI) yang berasal dari pelaku UMKM, hingga masyarakat umum, termasuk dari kalangan disabilitas.
Dari total tersebut, rinciannya terdiri atas 24 hak cipta, 7 merek, 3 desain industri, dan 2 indikasi geografis. Dari puluhan permohonan yang telah difasilitasi, sebanyak 9 sertifikat HAKI telah resmi diserahkan, sementara sisanya akan diserahkan secara bertahap.
Menariknya, dari 24 pengajuan hak cipta, tiga diantaranya berasal dari penyandang disabilitas, yang menunjukkan kesadaran dan partisipasi terhadap perlindungan kekayaan intelektual mulai tumbuh secara inklusif di Kabupaten Klungkung.
Kepala BRIDA Klungkung, Ketut Budiarta, dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026) mengatakan lembaganya memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Banyak inovasi, karya budaya, dan produk lokal justru lahir dari daerah,” ujarnya.
Menurut Budiarta, BRIDA tidak hanya memfasilitasi proses administratif pengajuan HAKI, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi.
“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, pelajar, dan masyarakat tentang manfaat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Banyak inovasi lokal yang tidak didaftarkan sehingga mudah ditiru atau bahkan diklaim pihak lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak semata-mata soal kepastian hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi dan daya saing daerah. Produk yang telah memiliki perlindungan hukum, menurutnya, lebih mudah dikembangkan, dipasarkan, dan dipercaya oleh konsumen.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem inovasi di daerah, BRIDA Klungkung juga berperan aktif dalam mendata dan menginventarisir potensi kekayaan intelektual lokal, mulai dari karya kreatif, produk UMKM, hingga kearifan lokal yang berpotensi dilindungi melalui skema indikasi geografis.
Langkah ini dinilai penting agar kekayaan intelektual masyarakat tidak hilang atau dimanfaatkan pihak lain tanpa pengakuan dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah asalnya.
Penyerahan sertifikat HAKI berikutnya direncanakan berlangsung pada 1 April 2026. Dalam agenda tersebut, sertifikat akan diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Megawati Soekarno Putri, yang juga Presiden Republik Indonesia ke-5.
Budiarta menilai, perhatian dari tingkat nasional menunjukkan bahwa penguatan riset dan inovasi daerah kini menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Indonesia.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi dan budaya daerah. Dengan perlindungan yang kuat, karya masyarakat dapat berkembang, bernilai ekonomi, sekaligus menjaga identitas budaya lokal,” ujarnya.
Ke depan, BRIDA Klungkung menargetkan peningkatan jumlah pengajuan HAKI setiap tahun, seiring dengan semakin luasnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan.
Fokus tidak hanya pada jumlah, tetapi juga pada kualitas inovasi yang memiliki potensi komersial dan mampu mengangkat keunggulan daerah. Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai konsep hukum yang jauh dari masyarakat, melainkan sebagai aset penting yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya Klungkung. (yan)








