
KLUNGKUNG – Dua pegawai jasa ekspedisi di Nusa Penida ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan dengan kerugian mencapai sekitar Rp205 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di kantor perusahaan Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan penggelapan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir.
Kasus tersebut dilaporkan oleh supervisor, Gemaya Wangsa. Dalam laporannya disebutkan dugaan penggelapan terjadi dalam kurun waktu sejak 18 Februari hingga 11 Maret 2026 di kantor Batununggul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, yang kemudian menugaskan tim dipimpin Ps Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Aipda I Ketut Sudiarta bersama personel Tim Jalak Nusa dan Resintel.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang kurir yang diduga terlibat dalam penggelapan tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (38), warga Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan KR (25), warga Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
“Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim,” tandas Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Kesuma Jaya, Jumat (13/3/2026).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 UU No. 1 Tahun 2023 apabila penggelapan terbukti dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengapresiasi kinerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kerugian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Saat ini kasus dugaan penggelapan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. (yan)








