
KUTSEL – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah meningkatkan status pengawasan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, dari penyelidikan ke penyidikan. Karena oleh kondisinya yang sudah overload, TPA Suwung dipandang sudah seharusnya diakhiri.
“Hari ini dengan mohon maaf kepada teman-teman Bali, TPA Suwung telah masuk pada masa penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana tugas yang diembankan pemerintah kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas nama pemerintah, kami memberikan sanksi yang sangat berat untuk TPA Suwung. Agar segera kita akhiri,” ucap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pelaksanaan bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).
Namun diakui dia, pada saat ini TPA Suwung masih diperkenankan untuk dioperasikan dengan pembatasan. Hanya sampah anorganik yang dibolehkan masuk, dan itupun bukan yang berpotensi menambah beban pencemaran.
“Paling lambat April, itu hanya boleh yang masuk ke Suwung hanya anorganik. Yang organik harus selesai di hulu. Pak Bupati dan Pak Walikota wajib menyelesaikan di hulu dengan membangun fasilitas komposter, teba modern, atau apapun yang paling memungkinkan. Yang penting harus selesai. Sehingga demikian, sampai April nanti, yang boleh ke Suwung hanya anorganik atau residu. Yang organik kita akan pantau,” tegasnya.
Penegasan inipun ditujukannya kepada usaha swakelola. Tanpa pemilahan, sampah tidak diperkenankan masuk TPA Suwung.
“Jadi sampah yang tidak terpilah, tidak boleh masuk Suwung. Sehingga kepada kita semua, wajib berusaha sekuat tenaga untuk memilah sampah mulai dari hulu. Tanpa pilah, kami tidak benarkan untuk masuk di Suwung. Karena Suwung sebenarnya, benar-benar sudah masuk penyidikan pada tahap agak tinggi. Sehingga dengan demikian, kami akan kawal serius. Kami tidak lagi memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah, tapi pendekatan pidana. Jadi kepada Suwung, hanya boleh residu untuk sampai bulan April,” tegasnya kembali.
Menteri Hanif menilai, kondisi tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pola penanganan sampah dengan sistem pungut, angkut, dan buang sudah tidak lagi bisa dipertahankan. Perubahan pola pengelolaan sampah harus segera dilakukan, terutama melalui pemilahan sampah dari sumber.
“TPA Suwung benar-benar sudah krodit, sudah pencemarannya cukup berat. Jadi kami telah meminta Bapak Gubernur segera memperbaiki IPAL. Saat ini sedang dalam proses. Saya minta secepatnya selesai. Kemudian sampahnya benar-benar tidak boleh lagi sampah organik masuk di Suwung, karena akan menambah air lindi. Sehingga kami akan pantau terus,” imbuhnya. (adi)








