
TABANAN – Jajaran reskrim Polsek kediri bergerak cepat mengejar pelaku pencurian empat buah velg dan ban mobil di wilayah Banjar Cepaka , Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. Kurang dari 1X24 jam, pelaku yang diketahui I Gede Yoga Pratama Adi Putra (27) beralamat Jalan Tegal Cupek Link. Anyar, Desa Kerobokan, Kuta Utara Badung berhasil ditangkap, Senin (16/2/2026).
Kasi Humas Polres Tabanan AKP IGM Berata mengungkapkan, penangkapan pelaku Gede Yoga berawal dari laporan yang disampaikan korban I Nyoman Sumanta (49) warga Banjar /Desa Cepaka, Kediri, Tabanan yang kehilangan empat buah velg dan ban mobil Toyota Veloz miliknya yang terparkir di garasi, Senin (15/2/2026).
“Korban terkejut saat tiba di garasi tempat penyewaan mobil, keempat velg dan ban mobilnya sudah tidak ada,” ungkap AKP Berata seraya mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 Juta, Selasa (17/2/2026).
Korban kemudian memberitahu pemilik garasi dan melakukan pengecekan ke lokasi. Mereka selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Reskrim Polsek Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti Petunjuk CCTV di sepanjang jalan menuju TKP dan yang di dapat di TKP, Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengetahui identitas pelaku berada di wilayah Kerobokan, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi , pelaku mengakui telah melakukan pencurian 4 buah velg dan ban mobil pada hari minggu tanggal 15 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 Wita dan beraksi seorang diri. Pelaku datang memarkir kendaraan yang dibawa di depan mobil yang akan diambil velg beserta ban-nya.
Pelaku secara mengangkat mobil menggunakan dongkrak lalu menahan mobil tersebut dengan paving blok yang telah disiapkan. setelah itu baru pelaku melepas velg beserta bannya secara bergiliran
“Pelaku mengakui mengetahui lokasi dari garasi mobil tersebut karena sebelumnya pernah mengantar tamu dan melewatinya,” jelas AKP Berata.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polsek kediri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti Mobil avanza Veloz nopol DK 1703 FBH yang digunakan mencuri, empat buah velg dan ban mobil, kunci shock, dongkrak dan pemutar serta 16 paving blok.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Berata. (jon)








