
DENPASAR – Anggota Polairud Polda Bali I Putu Setyawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Ia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen 20 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Pada persidangan dipimpin hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, I Putu Setyawan didakwa bersama empat orang dalam berkas terpisah, yaitu Titin Sumartini alias Mami Ina (42), Refdiyanto alias Refdi (26) dan Jaja Sucharja (43).
“Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang,”kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.
Kasusnya bermula sekitar Juli 2025. Iwan selaku Direktur PT. Awindo International meminta Jaja Sucharja (Nahkoda) dan I Putu Setyawan melakukan rekrutmen 30 ABK untuk ditempatkan di kapal perikanan KM Awindo 2A yang berada di Pelabuhan Benoa.
Kedua tersangka melakukan perekrutan melalui CV. Pelaut Bahari Sejahtera. Terdakwa Refdiyanto yang menjabat sebagai direktur di perusahaan ini telah menajalin kerja sama penyaluran tenaga kerja dengan PT. Awindo International.
Informasi rekrutmen itu disampaikan Melyanus Alexsander (DPO) ke terdakwa Titin Sumartini. “Perekrutan calon ABK diposting melalui Facebook dan WhatsApp sekitar Juli-Agustus 2025 dengan iming-iming bekerja di kapal kollecting maupun bekerja pada Unit Pengelolaan Ikan (UPI) penempatan di Jakarta dan Pekalongan dengan gaji Rp3.000.000-Rp3.500.000 per bulan, mendapat premi Rp13.500 perkilogram, serta biaya perjalanan ditanggung oleh perusahaan tanpa adanya pemotongan,”ujar Eddy Arta Wijaya.
Syaratnya, berusia minimal 18 tahun, menyerahkan KTP asli atau KK. Menurut JPU, hal ini bertentangan dengan mekanisme rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi, idealnya untuk tenaga kerja calon ABK Kapal Perikanan.
20 orang korban berhasil direkrut. Mereka dibawa oleh Refdiyanto ke Mess CV. Pelaut Bahari Sejahtera di Pekalongan, Jawa Tengah, kemudian diberangkatkan menuju Pelabuhan Benoa dengan pengawalan ketat agar tidak lari. Ada juga dua orang ditampung di kos-kosan Titin di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.
“Para korban ditampung di KM. Awindo 2A yang posisinya di tengah perairan Pelabuhan Benoa Denpasar dengan kondisi akses yang sulit dijangkau, membutuhkan sarana angkutan air atau menggunakan sampan untuk bisa sampai di KM. Awindo 2A,”ungkap JPU.
Setelah semuanya beres, terdakwa Refdi diberikan uang oleh I Putu Setyawan Rp20.000.000 untuk pembayaran dua minibus yang mengangkut ABK dari Pekalongan ke Pelabuhan Benoa.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, I Putu Setyawan didampingi Jaja Sucharja mulai melakukan seleksi calon ABK dengan memeriksa KTP dan pengambilan foto wajah.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, I Putu Setyawan menggunakan baju kaos coklat berlogo Polri di dada sebelah kiri menaiki kapal KM. Awindo 2A kemudian membagikan kertas Perjanjian Kerja Laut (PKL), memerintahkan seluruh calon ABK untuk cepat menandatangani PKL tersebut dan sempat berkata “cepet buruan, dikumpulkan, saya mau kedarat,”ungkapnya.
Kemudian, Iwan melalui I Putu Setyawan membayar terdakwa Refdi dengan cara transfer ke rekening Budi Listiono secara bertahap dengan total mencapai Rp241.400.000.
“Setelah berada di tempat penampungan, para korban baru sadar janji-janji yang diiklankan tidak sesuai dengan fakta. Mereka justru ditempatkan di Kapal Cumi KM. Awindo 2A yang ada di Pelabuhan Benoa yang beroperasi menangkap ikan di laut Merauke dengan lama kontrak setahun digaji Rp 35.000 per hari dan mendapat premi/bonus pancingan cumi Rp10.000 per kilogram,”beber JPU.
Ironisnya, terdakwa Titin Sumartini membebankan biaya kepada para korban untuk keperluan makan selama berada di kapal. Bahkan, mereka diminta membersihkan palka penyimpanan kapal, membersihkan palka bahan bakar, mengecat badan kapal, menguras air got kapal, menguras oli kapal, merangkai tali jangkar, berlatih merakit alat pancing cumi, merapikan barang2 inventaris kapal dan sejumlah pekerjaan terkait persiapan keberangkatan kapal.
Namun, pekerjaan dilakukan sejak 5-18 Agustus 2025 itu dibayar, serta tanpa mendapat apat perlindungan diri. Pembayaran gaji dihitung setelah kapal berlayar. Mereka juga diberikan makanan tidak layak berupa nasi dengan lauk mie dan air mentah dari palka.
“Sebelum kapal berlayar, para korban mengalami penjeratan utang yaitu akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan sebesar Rp5 juta, tetapi para korban hanya menerima uang Rp 2,5 juta dikarenakan akan langsung dilakukan pemotongan untuk fee yang harus dibayarkan kepada Refdi dan Titin seperti biaya sponsor, travel, calo, administrasi, dan cetak KTP,”beber JPU.
Menurut JPU, terdakwa I Putu Setyawan yang merupakan anggota Polri telah mencari, menyeleksi/melakukan penerimaan, mengirim uang biaya jasa perekrutan, dan melakukan pendataan KTP, mengambil foto setengah badan para calon ABK di atas Kapal KM Awindo 2A.
“Terdakwa selaku penyelenggara negara semestinya bertugas melakukan pemeriksaan aspek legal terkait pengawakan kapal, barang di atas kapal, dokumen kapal, dan kegiatan kapal sesuai peruntukannya. Terdakwa justru terlibat dalam proses perekrutan calon ABK yang sama sekali tidak memiliki kompetensi sebagai pelaut perikanan dan kegiatan yang dilakukan sehingga bertentangan dengan tugas pokok sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,”tandas JPU.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 455 ayat (1) jo Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








