
KLUNGKUNG – Nusa Penida selama ini dikenal sebagai ikon pariwisata dunia dengan panorama alam yang memikat dan arus kunjungan wisatawan yang terus meningkat.
Namun di balik gemerlap industri pariwisata tersebut, masih tersimpan realitas lain, tidak semua warganya hidup berkecukupan. Bahkan, untuk kebutuhan paling mendasar seperti tempat tinggal, masih ada warga yang harus bertahan di rumah tidak layak huni.
Mengawali tugasnya di tahun 2026, Bupati Klungkung I Made Satria menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyerahkan bantuan bedah rumah bagi empat warga kurang mampu di Kecamatan Nusa Penida. Penyerahan bantuan ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah, Sabtu (3/1/2026).
Program bedah rumah ini merupakan hasil sinergi antara Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Bantuan tersebut menyasar renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar menjadi rumah yang aman, sehat, dan layak ditempati.
Empat warga penerima bantuan tersebut yakni I Ketut Selamet (50) dari Banjar Pendem, Desa Ped; I Kadek Nadi (45) dari Dusun Biaung, Desa Ped; I Kadek Astina (55) dari Dusun Sebunibus, Desa Sakti; serta Nyoman Adnyana (44) dari Dusun Sebunibus, Desa Sakti.
Bupati Satria yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, serta Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma, mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi rumah para penerima bantuan yang dinilai jauh dari kata layak.
“Melihat langsung kondisi rumah warga tentu sangat menyentuh. Melalui bantuan bedah rumah ini, kami berharap mereka bisa hidup lebih nyaman dan lebih layak,” ujar Bupati Satria.
Ia menegaskan, program bedah rumah akan terus dilanjutkan ke depan karena kebutuhan masyarakat akan hunian layak masih cukup tinggi, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Bantuan bedah rumah ini akan saya lanjutkan lagi ke depan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mudah-mudahan upaya ini bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” tandasnya.
Meski demikian, Bupati juga mengingatkan bahwa kejelasan status lahan menjadi syarat penting dalam pemberian bantuan. Minimal, lahan tempat pembangunan rumah harus berstatus tanah ayahan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menjelaskan, setiap unit rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 40 juta.
“Total bantuan untuk empat unit rumah mencapai Rp 160 juta,” jelasnya.(yan)








