
GIANYAR – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengadakan
Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Jumat (26/12/2025).
Hadir, Gubernur Bali Wayan Koster sekaligus memberikan sambutan.
Dalam sambutanya, Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Menurutnya, desa adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Dalam struktur desa adat terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama di paruman desa.
Ia menekankan sistem pengambilan keputusan di desa adat agar mengedepankan musyawarah mufakat melalui konsep sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan. Prinsip inilah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Untuk memperkuat desa adat di Bali, Pemprov Bali memberikan dukunyan nyata berupa penyediaan kantor, operasional, serta dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), satu-satunya di Indonesia.
Gubernur Koster berharap besaran bantuan yang saat ini sekitar Rp300 juta per desa dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala. Guna mendorong desa adat ke arah mendiri, keberadaan LPD serta Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai lembaga ekonomi yang dikelola desa adat juga ikut diperkuat.
“Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, keberadaan Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus ada dan lestari sepanjang zaman,” tegas Koster.
Bendesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan desa adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Sementara Majelis Desa Adat (MDA) berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi Desa Adat sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali oleh Gubernur Bali.(dar,yan)








