
GIANYAR – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp 3.316.798,48, atau mengalami kenaikan 6,34 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Jumat (19/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, dan dihadiri oleh 16 orang anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Penetapan UMK Gianyar Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun penetapan UMK Tahun 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, yaitu inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024–September 2025 sebesar 2,51 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar Tahun 2024 sebesar 5,47 persen, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, UMK Gianyar Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp197.718,48 atau 6,34 persen.
Selain menyepakati UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar juga memutuskan tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar Tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang dinilai masih dalam tahap pemulihan, serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, Senin (22/12/2025), menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan. “Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan UMSK Tahun 2026. Pertimbangan utamanya adalah kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. “Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar selanjutnya telah dilaporkan kepada Bupati Gianyar untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Gianyar Tahun 2026. (dar,yan)








