
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman/perjanjian kerja sama (MoU/PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (17/12/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, seluruh bupati dan wali kota se-Bali, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali untuk melakukan penandatanganan bersama.
Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum di Bali yang lebih berorientasi pada pemulihan (restorative) dan reintegrasi sosial daripada pemenjaraan semata.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.
Menurutnya, pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk penerapannya, lanjut Chatarina, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab menerapkan hukum secara adil, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta memastikan ketersediaan dan keamanan lokasi kerja sosial.
“Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten dan penuh integritas. Pastikan putusan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kerja sama tersebut melibatkan lintas sektoral, mencakup Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Bapas) se-Bali.
Dalam penandatanganan MoU/PKS itu diatur mekanisme pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang memenuhi syarat tertentu.
“Pemerintah Daerah melalui dinas terkait akan menyediakan fasilitas dan lokasi pelaksanaan kerja sosial, sementara pihak Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pengawasan ketat terhadap terpidana selama menjalani sanksi tersebut, ” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penandatanganan MoU/PKS tersebut sebagai implementasi pidana kerja sosial yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu sangat bagus, daripada harus menjalani hukuman penjara. Karena sebagian orang yang dipenjara justru menikmatinya, ada makan gratis,” ujar Koster.
Ia mengungkapkan, konsep pidana kerja sosial sejatinya telah lama diterapkan di sejumlah desa adat di Bali. Koster mencontohkan Desa Tejakula, Buleleng, tempat kelahirannya, serta Desa Sembiran, di mana sanksi berbasis hukum adat telah lama berjalan.
“Rata-rata desa tua di Bali memiliki sistem hukum adat yang lengkap, mulai dari awig-awig, pararem, hingga dresta adat masing-masing. Sanksi sosialnya pun beragam. Setiap desa adat punya aturannya sendiri dan itu menurut saya sangat bagus,” tandasnya. (jay/jon)








