
TABANAN – Jajaran Polsek Kerambitan, Tabanan berhasil mengamankan Muhammad Samsul Hadi (MSH) (26) asal Tulungagung, jawa Timur pelaku pencurian sebuah sepeda motor di sebuah toko modern di wilayah Banjar Penyalin, Samsam, kerambitan , Selasa (16/12/2025) pagi. Pelaku berusaha kabur ke Jawa namun berhasil digagalkan personil Polsek Pelabuhan Gilimanuk hari itu juga.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.47 Wita. Saat itu korban Eunike Sharon BR Barus (22) asal Sumatera Utara yang tinggal di Banyuasri, Buleleng tiba di toko tersebut dengan sepeda motor Honda Beat Nopol DK 6679 ADX.
Begitu sampai, korban langsung parkir motor di depan toko dan bergegas masuk membiarkan kuncinya masih nyantol. Hal tersebut sudah diincar tersangka MSH yang sedang duduk-duduk di depan toko tersebut. Tanpa pikir panjang MSH langsung mengambil motor dan kabur kerah Gilimanuk.
Sesaat kemudian korban keluar dari toko terkejut karena motor sudah tidak ada di tempatnya. Korban yang kebingungan kemudian melapor ke Polsek Kerambitan. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kerambitan menginstruksikan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Berdasarkan data dari CCTV toko tersebut diketahui tersangka MSH yang mengenakan baju kaos putih panjang yang terlihat mengambil motor korban dan kabur ke arah barat (Gilimanuk).
Tim Resmob Reskrim Polsek Kerambitan selanjutnya bergerak ke Gilimanuk dan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka MSH yang hendak kabur ke Jawa, tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk. Namun dia terkejut melihat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan.
Karena takut diberhentikan, MSH mencoba kabur ke arah Pura Segara, namun berhasil dikejar dan ditangkap petugas Polsek Pelabuhan Gilimanuk. Setelah di interogasi, tersangka KMSH kemudian diserahkan kepada Tim Reskrim Polsek Kerambitan selanjutnya dibawa ke Polsek Kerambitan untuk pemeriksaan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka MSH mengakui perbuatannya. Dia nekat mengambil motor korban karena kunci nyantol dan hendak dibawa ke Jawa. Akibat perbuatannya MSH dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata membenarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor. Tersangka kini sedang diperiksa intensif di Polsek Kerambitan.
“ Tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








