
GIANYAR – Pemkab dan DPRD Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar, Senin (17/11/2025). Agenda sidang, penyampaian 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dari 9 Ranperda tersebut, 1 diantaranya yakni Ranperda tentang Penggelolaan Air Tanah merupakan usulan Dewan.
Selebihnya, 6 Ranperda merupakan usulan pihak eksekutif tahun 2025 dan 2 Ranperda percepatan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mewakili Bupati Made Mahayastra menyampaikan, Raperda usulan eksekutif diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, serta Raperda tentang Maskot Daerah.
Menurut Anak Agung Mayun, Raperda Maskot Daerah bertujuan memberikan identitas atau simbol yang representatif dengan karakteristik, ciri khas, dan kearifan lokal Gianyar.
“Sementara Raperda Pengelolaan Sampah memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sampah dengan paradigma baru bahwa sampah memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,” ujar Wabup Agung Mayun.
Raperda lain yang disampaikan yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Gianyar, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi.
“Besar harapan saya, Raperda ini segera dibahas melalui rapat-rapat kerja pansus dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah ditetapkan, ketentuan-ketentuannya akan menjadi pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar,” kata Mayun.
Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja menyampaikan latar belakang lahirnya usulan Ranperda yang menjadi inisiatif Dewan. Ia mengatakan air tanah merupakan sumber daya yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat, termasuk bagi sektor perekonomian, pertanian, dan pariwisata. Namun, tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air tanah di Gianyar semakin meningkat.
Dari keprihatinan tersebut, DPRD Gianyar mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah melalui hak inisiatif Dewan.
“Substansi penting dalam Raperda Pengelolaan Air Tanah ini dirancang untuk menjawab kepedulian dan kekhawatiran masyarakat Gianyar dalam menjaga kelestarian air tanah,” ujarnya.
Ia memaparkan beberapa substansi utama, di antaranya prinsip kelestarian dan keberlanjutan sebagai dasar dalam setiap pemanfaatan air tanah. Selain itu, Raperda juga mengatur perlindungan cekungan air tanah, termasuk daerah tangkapan air dan zona resapan untuk memastikan proses pengisian air tanah tetap berjalan. Substansi lainnya menegaskan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih, serta kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya air tanah. (dar,yan)








