
GIANYAR – Giliran keberadaan tiang milik PLN dan sejumlah provider diatas lahan milik warga kini menjadi sorotan.
Sorotan disampaikan Wakil Ketua DPRD Gianyar, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati yang akrab disapa Cok Asmara.
Ia menyorot, setiap pemasangan tiang oleh PLN maupun provider semestinya melalui permisi dan persetujuan dari pemilik lahan.
Namun fakta di lapangan justru sebaliknya.
Anehnya lagi, ketika pemilik tanah ingin merapikan atau menata kembali lahannya, mereka malah diminta membayar biaya pemindahan tiang.
“Itu kan tidak fair,” tegasnya, Minggu (16/11/2025).
Ia juga menyinggung kondisi Bali yang memiliki tradisi pemasangan penjor, tidak hanya saat Hari Raya Galungan, tetapi juga pada berbagai upacara adat di banjar maupun desa adat. Karena itu, ia meminta agar bukan tradisi yang disalahkan, melainkan penataan kabel yang harus dibenahi. Termasuk pengaturan kabel bertegangan tinggi yang wajib dipasang lebih tinggi dari penjor atau ditanam di bawah tanah agar tidak membahayakan masyarakat.
Cok Asmara mendorong kabel bawah tanah, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Raya Ubud. “Kalau bisa itu dilakukan di seluruh Bali,” ujarnya.
Persoalan ini, menurutnya, akan ia bahas bersama rekan-rekan di legislatif maupun eksekutif untuk mendorong lahirnya payung hukum yang lebih tegas berupa Perda. Ia menyebut wisatawan juga banyak mengeluhkan kabel semrawut yang merusak estetika kawasan wisata.
“Masukan dari wisatawan harus kita dengar, karena PAD kita juga sangat bergantung dari wisatawan,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PLN Bali, I Wayan Eka Susana, menjelaskan pemindahan aset PLN memiliki aturan tersendiri. Di kawasan Ubud, kata dia, beberapa titik sudah dilakukan beautifikasi atau penggantian jaringan ke kabel tanam. Ia menegaskan setiap pemasangan baru yang membutuhkan perluasan jaringan, seperti tiang atau trafo, dan sebaginya wajib dilengkapi izin penempatan dari pelanggan, penyanding, serta kelian lingkungan, selain harus memenuhi syarat teknis PLN. (dar,yan)








