
BADUNG – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi dalam rangka harmonisasi kewenangan Pusat dan Daerah melalui evaluasi implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rakor dilaksanakan di The Sakala Resort Bali, Tanjung Benoa, Kamis (6/11/2025).
Mengutip laporan Panitia Penyelenggara, rakor tersebut diikuti oleh peserta yang kurang lebih berjumlah 129 orang. Mereka merupakan perwakilan dari 7 pemerintah provinsi dan 39 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sebagian Jawa dan Kalimantan.
Rakor dan sinkronisasi ini diselenggarakan dengan tujuan me-review pengaturan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menghimpun pandangan dan persepsi terkait arah kebijakan otonomi daerah ke depan, dan menginventarisir saran, masukan, permasalahan, dan solusi penyelesaiannya dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Hasil rakor, nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Perubahan UU 23/2014.
Rakor semacam itu, dijadwalkan terselenggara di tiga wilayah. Untuk wilayah Indonesia Timur telah dilaksanakan di Makassar pada 9 Oktober 2025, dan untuk Indonesia Barat dilaksanakan di Batam pada 22 Oktober 2025. Di Bali sendiri, kegiatan dibuka melalui pembunyian cengceng (alat musik tradisional Bali) oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Gubernur Bali, dan Dirjen Otonomi Daerah.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan, sebagaimana Asta Cita Pembangunan Presiden Prabowo, arah kebijakan penataan otonomi daerah merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang tertuang dalam prioritas nasional ketujuh. Yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Tentu harapan kita, program yang kita laksanakan ini sebenarnya ingin mendorong akan adanya satu peningkatan sinergi kewenangan Pusat dan Daerah. Kemudian penguatan kapasitas pemerintah daerah. Dan juga karena UU 23/2014 tentang Pemerintaan Daerah ini kan sudah cukup lama, dinamika perkembangan yang begitu besar tentu perlu dilakukan upaya untuk langkah-langkah untuk ke depan barangkali akan kita revisi,” sebutnya.
Melalui otonomi daerah, kata dia, pemerintah provinsi/kabupaten/kota memperoleh hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat di daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah dalam menjalankan program pemerintahan, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. (adi)








