
Dari kiri-kanan, Cipto Harto – Direktur Eksekutif AAUI, Trinita Situmeang – Wakil Ketua AAUI, Budi Herawan- Ketua AAUI, Ogi Prastomiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Muhammad Iqbal – Wakil Ketua AAUI.
BADUNG — Industri asuransi nasional tengah memasuki babak baru yang penuh tantangan. Dalam ajang Indonesia Rendezvous (IR) ke-29 yang digelar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, 15–17 Oktober 2025, regulator menegaskan dua agenda besar yang akan mengubah peta industri: POJK 23/2023 tentang penguatan modal dan PSAK 117 (IFRS 17) mengenai standar akuntansi global.
Dengan mengusung tema “Empowering Trust: Connecting the World of Insurance and Reinsurance”, forum internasional ini mempertemukan lebih dari 1.000 pelaku industri asuransi dari 20 negara, menjadikannya ajang strategis untuk membangun kepercayaan, kolaborasi lintas sektor, dan kesiapan menghadapi transisi global.
Ketua AAUI Budi Herawan mengakui, industri tengah berhadapan dengan fase penting yang menuntut efisiensi dan konsolidasi. “Ada regulasi POJK 23 tentang peningkatan likuiditas dan penguatan ekuitas. Harapan kami, industri dapat menemukan solusi agar kepercayaan publik bisa kembali pulih,” ujarnya.
Budi menambahkan, pertumbuhan premi yang sempat melambat diharapkan bisa kembali meningkat hingga 8 persen seiring membaiknya ekonomi nasional.
Sorotan utama datang dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang mendesak perusahaan asuransi untuk segera memperkuat ekuitas. Regulasi POJK 23/2023 mewajibkan pemenuhan modal minimum pada 2026 dan 2028.
“Ini bukan sekadar kenaikan modal, tetapi langkah menuju konsolidasi industri. Bagi yang tidak mampu memenuhi ketentuan, opsi merger menjadi keniscayaan,” tegas Ogi.
OJK juga menyiapkan klasterisasi berbasis ekuitas (KPPE) yang akan membagi perusahaan ke dalam kelompok berdasarkan kekuatan modal. Klaster ini akan menentukan ruang gerak bisnis, kapasitas risiko, hingga izin lini usaha—membedakan secara jelas antara pemain besar dan pemain marginal.
Selain permodalan, industri juga menghadapi perubahan fundamental dalam pelaporan keuangan melalui penerapan PSAK 117, adopsi penuh dari IFRS 17.
Ogi menjelaskan, standar ini akan membawa dampak besar pada cara perusahaan menghitung pendapatan dan kewajiban. “Perhitungan baru berpotensi memangkas laba yang selama ini tercatat, dan meningkatkan transparansi profitabilitas. Tidak ada lagi ruang untuk menyamarkan kinerja,” katanya.
Dengan PSAK 117, laba harus benar-benar mencerminkan kesehatan teknikal pricing dan manajemen risiko yang solid. Fungsi aktuaria pun akan menjadi elemen kunci dalam menjaga solvabilitas jangka panjang.
Menanggapi tekanan regulasi ganda ini, AAUI menyiapkan dua strategi utama: Akselerasi Digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, dan menciptakan model bisnis yang lebih adaptif.
Sinergi Ekosistem Finansial melalui kolaborasi dengan perbankan dan lembaga penjaminan guna memperluas penetrasi pasar dan memperkuat ketahanan industri.
“Industri harus bertransformasi, bukan hanya karena regulasi, tapi karena kebutuhan zaman,” tegas Budi Herawan.
Penyelenggaraan Indonesia Rendezvous tahun ini juga mencatat peningkatan signifikan. Jika tahun lalu diikuti 14 negara, kali ini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 20 negara, termasuk Australia, China, Prancis, Jerman, dan Bahrain.
Kehadiran peserta internasional ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat diskusi strategis industri asuransi global, sekaligus ajang uji ketahanan sektor finansial di tengah tuntutan regulasi baru yang semakin ketat. (sur)








